Kapolda Harus Berantas Usaha Ilegal
Dumai Menjadi "Surga" Bisnis Mafia, Selain BBM, Ada Kegiatan Galian C Kerjasama Dengan PT SDO
Foto: Aktifitas Kegiatan Pertambangan Tanah Urug Ilegal di Kecamatan Bukit Timah Kota Dumai
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Segala kegiatan ilegal, termasuk bisnis, seharusnya tidak punya kesempatan beraksi di Negara hukum seperti Indonesia. Faktanya, di Kota Dumai Provinsi Riau yang terletak di pesisir Riau daratan berbatasan dengan negara Malaysia, diduga menjadi surga bagi para Mafia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jumat, 10/02/2023.
Tahun lalu, Redaksi AKTUALDETIK.COM telah mengungkap aksi mafia BBM besar-besaran di kota Dumai, perbuatan itu diketahui, berkat laporan masyarakat kepada nomor pengaduan Redaksi AKTUALDETIK.COM, kini kembali Redaksi menerima laporan bahwa adanya aksi ilegal lainya, yakni pertambangan golongan C, atau tanah urug, di kecamatan Bukit Timah Kota Dumai.
,"Mohon ini diberitakan agar diketahui publik dan Pemerintah pak, karena sepertinya dinas terkait dan kepolisian seperti sudah tutup mata dengan kegiatan ini. Sehingga masyarakat lah nantinya yang akan menerima akibatnya, baik kerusakan lingkungan hidup, debu di jalan, dan kerugian pemasukan daerah yang tidak bisa dipungut resmi karena kami duga kuat kegiatan galian C ini adalah ilegal, " Kata Sumber AKTUALDETIK.COM sembari mengirim berbagai foto sebagai buktinya.
Kabarnya, kegiatan yang terlihat tanpa hambatan itu, bekerjasama dengan sebuah perusahaan besar, yakni PT SDO, yang berada di kota Dumai, untuk memadatkan areal perusahaan itu guna mengembangkan produksi perusahaan nya. Artinya, sesuai dengan keterangan sumber Media ini, PT SDO punya kepentingan bisnis dalam kegiatan ilegal galian C tersebut, sehingga instansi terkait, Dinas ESDM Provinsi Riau dan kepolisian dapat memanggil dan menertibkan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan ilegal itu, karena dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat, serta adanya pemasukan retribusi daerah dan pajak yang menguap.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Agar informasi yang diterima Redaksi dapat disajikan secara berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik, Redaksi AKTUALDETIK telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi dan Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat, namun hingga berita ini dimuat, kedua perwira menengah Polri itu belum merespon.
Kemudian, seorang warga Kota Dumai yang menjadi sumber informasi ini, meminta agar Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal dapat turun ke Kota Dumai, untuk menyelidiki segala jenis kegiatan ilegal yang banyak di kota Dumai. Sebab menurutnya, bukan tidak mungkin para oknum aparat penegak hukum di Kota Dumai turut bermain dengan pelaku usaha ilegal itu, karena terlihat semua dapat berjalan tanpa hambatan.
, "Saya mohon rajin-rajin lah Kapolda Riau, M. Iqbal turun ke Dumai, lakukan sidak, dan saksikan bahwa kota Dumai ini, apakah sudah bersih dari kegiatan usaha ilegal oleh para Mafia, selain galian C, termasuk BBM, karena BBM adalah kebutuhan masyarakat luas untuk mendukung aktifitas ekonominya," Ujar Sumber Aktuldetik.com.
Sumber: Warga
Penulis: RF
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :