Foto: Pemkab Pelalawan Tak Cakap Kelola APBD

LP KPK Minta BPK Objektif Dan Uji Petik Hasil Pekerjaan Jalan Kabupaten Pelalawan

LP KPK Minta BPK Objektif Dan Uji Petik Hasil Pekerjaan Jalan Kabupaten Pelalawan

Foto: Ketua Komisi Daerah Provinsi Riau, Thabrani Al Indragiri, tanggapi laporan masyarakat tentang dugaan Ketidakberesan pembangunan jalan di kabupaten Pelalawan tahun 2022

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK), Thabrani Al Indragiri, hari ini, minta badan pengaudit keuangan (BPK) perwakilan provinsi Riau objektif dan harus uji petik hasil pekerjaan jalan kabupaten dan kota di Pelalawan yang dikerjakan oleh CV. Panca Karya Abadi, karena diduga pelaksanaanya asal jadi. Sabtu, 11/02/2023.

Pernyataan itu disampaikan Thabrani, saat menerima laporan dari masyarakat kota Kerinci kabupaten Pelalawan Riau. Dalam uraian masyarakat, menyebutkan, pekerjaan yang di biayai dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2022 itu berbiaya sebesar Rp 9 miliar lebih. Dengan nama kegiatan peningkatan jalan dalam kota dan lapis jalan, dengan tanggal kontrak 5 Agustus 2022.

Respon masyarakat pun muncul ketika menyaksikan pekerjaan jalan yang menggunakan dana masyarakat usai dibanggun akhir tahun 2022 lalu, namun saat ini kondisinya sudah rusak parah dan kondisi material jalan hancur berserakan, sehingga dipastikan proses pekerjaannya tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas yang diperjanjikan dalam konrak kerja. 

, "Kami menerima laporan lengkap dengan bukti-bukti dari kondisi jalan tersebut saat ini, setelah selesai serah terima hasil pekerjaan dengan pihak PPK dari PUPR kabupaten Pelalawan, hari ini februari 2023 terlihat sudah pada hancur dan terlihat materialnya asal jadi, ini benar-benar ingin indikasi ketidakberesan dari pihak pelaksana pekerjaan dan pihak pengawasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), "kata Thabrani hari ini di Pekanbaru.

Menurutnya, atas pemaparan warga masyarakat yang mengetahui persitiwa itu, dan melihat kondisi jalan saat ini, maka pelaksana pekerjaan itu, yakni CV Panca Karya Abadi, dan pihak perencanaan dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 pada pasal 26 dan pasal 43.

, "Dari sisi konstruksinya, jika di dalami oleh penegak hukum, itu dapat diberikan sanksi ganti kerugian dan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun untuk sisi korupsinya, kita perlu menunggu hasil temuan pihak BPK selaku badan pengaudit keuangan Negara, nanti dari temuan itu, kita akan laporkan kepada kejaksaan atau kepolisian yang membidangi Tipikor, " Sebut Thabrani. 

Menurut Thabrani, pihaknya di lembaga LP KPK akan segera berkoordinasi dengan ketua harian LP-KPK Komda Riau, Feri Sibarani, S.H, untuk mendalami laporan masyarakat itu, yang selanjutnya akan menunggu hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau. 

Perihal ini sudah dikonfirmasi oleh awak Media kepada Plt Kepala dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, namun terkesan melempar tanggung jawab. Sementara Kepala dinas PUPR yang kini telah definitif, seusai dilantik oleh Bupati Pelalawan, pun menunjukkan sikap yang sama. 

Kadis PUPR hanya membenarkan kondisi jalan saat ini ada beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan, namun disebutnya pekerjaan tersebut masih dibawah pengawasan kontraktor pelaksananya.

" Saya juga tidak bisa sepenuhnya mengontrol seluruh pekerjaan, kan ada Kabid yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan tersebut, tutur kadis.

Diakhir penyampaiannya kadis PUPR menyampaikan " adapun kerusakan saat ini diakuinya karena kondisi permukaan jalan banyak bekas rawa. Ditanya terkait tanggungjawab kontraktor pelaksana terhadap hasil kerjanya " Kadis dengan tegas mengatakan akan sesegera mungkin memerintahkan pihak kontraktor untuk melakukan perbaikan.

Sumber: Wawancara
Penulis: Rivai
Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Komentar Via Facebook :