Mekanisme Sengketa Pers

Hak Jawab Ketua KNES Atas Berita Sebelumnya

Hak Jawab Ketua KNES Atas Berita Sebelumnya

Aktualdetik

AKTUALDETIK.COM - Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi. 21/06/2023.

Untuk itu, hak jawab dibawah ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Redaksi Media online Aktualdetik.com wajib melayani hak jawab tersebut, sebagaimana diperintahkan oleh UU Pers dan  Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor : 41/Risalah/DP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023.  Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. 

Berikut hak jawab dari Ketua Knes, Dr. K.H.M. Alwi Arifin, Lc.,S.Pd, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya via e-mail pada tanggal 20/06/2023 sebagai berikut:

1.   Bahwa Klien kami (Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd ) selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) tidak pernah ada hubungan pekerjaan ataupun  kontrak pekerjaan pembuatan dan perbaikan jalan di lokasi kebun Desa Senama nenek dengan Sdr.Jon Kanedi Yusuf.

2.   Bahwa Klien kami (Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd ) selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) membantah berkewajiban membayarkan tagihan atas pekerjaan pembuatan jalan dan perbaikan jalan di perusahaan KNES pada bulan Maret 2022 sebesar Rp 318.000.000 kepada           Sdr. Jon Kanedi Yusuf.

3.   Bahwa Sdr Sabarudin pernah diangkat sebagai General Manager di Kebun  Desa Senama nenek namun mengundurkan diri bukan disebabkan terkait pembayaran gaji anggota koperasi yang sering tidak dibayar hingga berbulan-bulan, termasuk gajinya dan manager dibawahnya            akan tetapi karena kinerjanya yang tidak bisa meningkatkan produksi panen.

4.   Bahwa Klien kami (Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd)  selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) membantah telah dilaporkan oleh Sdr.Jon Kanedi Yusuf pada Kepolisian Daerah Riau karena berdasarkan STPL Nomor :B/55/I/2023/SPKT/Polda Riau yang dilaporkan            atau sebagai TERLAPOR atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan adalah Sdr.Sabarudin bukan atas nama Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd

5.  Bahwa Klien kami (Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd) membantah berdasarkan STPL Nomor :B/55/I/2023/SPKT/Polda Riau yang dilaporkan oleh Sdr.Jon Kanedi Yusuf yang didampingi kuasa hukum bernama  Sarma Silitonga.SH.MH  atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak   pidana penggelapan bukan dirinya akan tetapi diduga  dilakukan oleh TERLAPOR bernama SABARUDIN.

6.  Bahwa Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sdr.Jon Kenedi Yusup.OS selaku Tergugat atas perbuatannya tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pengurus KNES telah memasukkan                   excavato  kedalam areal lahan kebun sawit dan telah menumbangkan sebanyak 25 batang pohon sawit yangmana gugatan telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor register perkara 28/Pdt/2023 Pn.Bkn.

7.   Bahwa Klien kami (Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd) membantah isi berita bahwa uang milik Jon Kanedi Yusuf, OS, telah digelapkan oleh pengurus koperasi KNES Senama Nenek, dengan ketuanya yang bernama, Muhamad Alwi Arifin, yang dikenal licin dan diduga kebal hukum, karena sejak tahun 2020,        2021 dan 2022 beliau ini selalu berurusan dengan hukum, di Polda Riau, Polres Kampar, namun hingga saat ini MAA kita ketahui tetap saja melenggang tanpa hambatan”.

8.  Bahwa terhadap berita tersebut dibantah dan ditanggapi sesuai fakta hukum seluruh laporan polisi terhadap Klien kami Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd pada Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Kampar telah dihentikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan karena  tidak ditemukan adanya unsur pidana maka hingga sekarang tidak ada permasalahan hukum pidana terhadap kepengurusan Koperasi semasa kepemimpinan Dr.K.H.M.Alwi Arifin,Lc.,S.Pd selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) 

9.  Bahwa atas pemberitaan tersebut,Klien kami meminta adanya pemberitaan klarifikasi dan memuat terhadap hak jawab ini dan juga permintaan maaf dari Pimred kepada Klien kami dan pada masyarakat yang dipublikasikan oleh media online Aktualdetik.com sebagaimana Risalah          Penyelesaian Dewan Pers Nomor : 41/Risalah/DP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Demikian hak jawab ini disampaikan, atas perhatiannya dihaturkan ucapan terimakasih.

Kuasa Hukum

Dr (HC) KH.MUHAMMAD ALWI ARIFIN.,Lc.,S.Pd
                                                                                                                                  Dr.Irfan AR.Comel.SH.MH               
Dr.Hulaimi Abbas.SH.MH                               Muhammad Areif.SHI.MH                                 Beni Sukri Manulang.SH.MH

Selanjutnya, atas mekanisme penyelesaian sengketa Pers ini, sebagaimana tertuang dalam Risalah Dewan Pers tersebut diatas, maka terwujud lah prinsip saling menghormati, menghargai semua pihak, sehingga diharapkan kedepan, kedua belah pihak, yakni Pers (Aktualdetik.com) dengan Ketua Knes dapat bejalan komunikasi dua arah, yaitu respon terhadap semua bentuk konfimasi yang dikayangkan oleh Media Aktualdetik.com, sehingga diperoleh tanggapan atas informasi yang masuk kepada Redaksi Aktualdetik.com, untuk menciptakan berita yang berimbang. 

Atas hal itu, kami dari segenap jajaran Redaksi, Pimpinan Redaksi, Penanggung Jawab Redaksi Aktualdetik.com yang terus bekerja untuk menyampaikan informasi ke publik, dalam hal ini meminta maaf jika ada pemberitaan yang tidak berimbang atau yang dianggap merugikan. Semoga Ketua Knes (M.Alwi Arifin) selalu sehat dan dapat menjadi figur ketokohan di tengah masyarakat, dan dapat mendukung serta mendorong kinerja Pers dalam rangka menyampaikan informasi publik. 


 

Komentar Via Facebook :