Semoga Polda Riau Tidak Tumpul Keatas
Polda Riau Tegaskan, M. Rafi Dan Zulhendra Masih Tersangka Dan Akan Lengkapi P19
Foto: Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faisal Ramzani.
AKTUALDETIK.COM - Bebasnya 2 orang tersangka Polda Riau baru-baru ini memunculkan reaksi masyarakat Riau. Kedua orang tersebut berstatus tersangka karena dugaan pungutan liar dan hasil OTT Ditreskrimsus Polda Riau pada Mei 2023 lalu terhadap Kepala Puskesmas (M.Rafi) dan Kadiskes Kampar (ZH), disorot oleh LP-KKI. 13/09/2023.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, kepada awak Media ini saat dimintai pendapatnya mengatakan, peristiwa pembebasan tersebut menjadi sorotan pihaknya, manakala kedua tersangka (M. Rafi dan Zulhendra) adalah hasil dari OTT pihak Ditreskrimsus Polda Riau.
, "Jujur saja kami dari LP-KKI terkejut mendengar peristiwa itu. Kasus ini kan hasil OTT Polda Riau, tentunya dasar mereka meng OTT itu sudah valid karena hasil kerja intelijen Polisi. Bukan cuma kita, hampir semua rekan penggiat aktivis yang kita temui mengatakan hal yang sama.
Bahkan tidak sedikit orang yang bergumam, bahwa hal itu merupakan SP3 secara halus dari penyidik polda Riau, sehingga tidak terelakkan masyarakat menduga adanya "kongkalikong" Kata Feri Sibarani.
Namun Feri Sibarani juga menjelaskan, terkait membebaskan tersangka karena berakhirnya masa tahanan yang diatur di KUHAP, hal itu disebutnya lazimnya terjadi pada kasus-kasus yang memang secara formil maupun materiil belum kuat unsur pembuktiannya. Sehingga tentunya pihak penyidik tidak akan dapat melimpahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dinyatakan lengkap.
, "Merujuk dari semua informasi Ditreskrimsus Polda Riau pada Mei lalu, pasca OTT, kita dapat melihat semua unsur-unsur yang menguatkan kedua orang itu telah melakukan tindak pidana sudah terpenuhi. Misalkan adanya barang bukti 85 juta uang pada orang yang ditangkap, kemudian ada bukti transfer 15 juta, lalu ada keterangan dari berbagai pihak dan tentunya pengakuan tersangka, lalu kemudian dapat dilihat dari posisi mereka sebagai pejabat, yang memiliki kekuasaan yang tentunya itu punya andil atas terjadinya tindak pidana, "Urai Feri Sibarani.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sempat diekspose oleh Polda Riau, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang menjabat kala itu mengatakan, keduanya diamankan terkait dugaan pungutan liar (pungli).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp85 juta yang disimpan didalam kantong kresek. Kemudian sebuah bukti transfer senilai Rp15 juta,” ungkap Kombes Nandang, usai OTT. Adapun uang tersebut diperoleh dari hasil pungutan liar kepada sejumlah kepala puskesmas, " Sebutnya kala itu.
Bahkan untuk lebih jelasnya, Nandang pun merinci informasi tersebut dengan mengatakan, pungli ini dikoordinir oleh salah satu oknum Kapus berinisial MR. Untuk jumlah pungutan bervariasi. Ada yang Rp5 juta hingga Rp10 juta perorang.
Dalam waktu singkat, dengan tegas saat itu, Nandang mengatakan kedua pejabat yang di OTT diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. Tidak tanggung-tanggung, dia menyebutkan kedua pejabat, M. Rafi dan Zulhendra dapat terancam hukuman berat seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” Kata Nandang saat itu.
Untuk itu, sejumlah masyarakat di Kota Pekanbaru, mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara semangat penyidik Polda Riau pasca OTT dengan fakta hari ini, terhadap peristiwa pembebasan kedua tersangka (M.Arif dan Zulhendra). Untuk mendapatkan penjelasan dan pertanggungjawaban yang lengkap dari Ditreskrimsus Polda Riau, awak Media ini telah melakukan konfirmasi via WA terhadap kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani dalam pernyataannya mengungkapkan, bahwa M. Rafi dan Zulhendra tidak bebas SP3 seperti yang diduga banyak pihak, melainkan karena habis masa penahanan.
, "Mohon diluruskan Pak, kami tidak akan membebaskan sesorang kalau tidak sesuai aturan yang ada. Kebebasan M. Rafi dan Zulhendra itu bukan SP3, melainkan karena habisnya masa tahanan setelah diperpanjang hingga 120 hari. Dan ternyata pihak Jaksa mengatakan masih belum lengkap (P19). Untuk itu kami tegaskan, keduanya masih tetap tersangka, dan kami dalam waktu dekat akan memeriksa saksi lainya untuk menemukan bukti sesuai arahan Jaksa. Jadi kemungkinan kami akan panggil kembali yang bersangkutan jika nantinya ada petunjuk dari hasil pendalaman, " Sebut Faisal.
Menjawab pertanyaan awak Media selanjutnya, tentang kemungkinan kedua orang tersangka tersebut melarikan diri, kompol Faisal pun berjanji akan melakukan upaya lainya, sebagai pertanggungjawaban atas kemungkinan itu.
, "ooh itu, kami pasti melakukan upaya lainya. Kami kan tak mungkin diam, akan kami kejar, " Pungkasnya.
Sumber: Masyarakat
Penulis: IS
Editor: Red
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Aktual Indonesia. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected], disertai bukti-bukti yang benar dan akurat.
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :