Para Tokoh, Berfikir lah jernih

LP-KKI Miris Dengan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Ini Agenda Politik Kejam

LP-KKI Miris Dengan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Ini Agenda Politik Kejam

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H

AKTUALDETIK.COM - Adanya petisi 100 yang mengusung wacana pemakzulan presiden dan wakil presiden RI, mendapatkan sorotan dari berbagai elemen bangsa, tak terkecuali dari lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI). Senin,  15/01/2024.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H, pada hari ini menyatakan bahwa gerakan yang di lakukan oleh 22 tokoh itu datang ke kantor Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD, diantaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan wakil presiden RI. 

, "Sebagaimana sudah beredar di media massa, para tokoh tersebut mendatangi kantor Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk mengusulkan pemakzulan terhadap presiden kita Jokowi. Kita tau, Mahfud MD kan merupakan cawapres pasangan nomor 3, artinya peristiwa ini berpotensi menggiring opini negatif publik terhadap Prof. Mahfud MD yang selama ini kita kagumi, " Sebut Feri Sibarani. 

Selain itu, menurut pendapat Feri Sibarani, yang kini sedang melakukan proses penelitian untuk tesisnya di program pascasarjana ilmu hukum Tata Negara Universitas Lancang Kuning itu, aksi oleh 22 tokoh tersebut juga di nilai bisa menjadi bias dan blunder hingga merembet ke ranah hukum, apabila nantinya berdampak kepada terganggunya stabilitas keamanan nasional. 

Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, seluruh kekuatan lembaga pengamanan Negara telah disiapkan dan dianggarkan, demi terciptanya sebuah proses demokrasi yang aman dan damai. 

, "Berpendapat itu merupakan hak setiap orang dan dijamin oleh konstitusi. Namun ada etikanya, dan ada momentumnya dimana penggunaan hak tersebut tidak boleh kemudian mengganggu hak asasi masyarakat luas, yang sedang berkonsentrasi untuk mensukseskan amanat Undang-undang tentang pelaksanaan Pemilu, "Kata Feri dihadapan awak media. 

Selain itu, Feri Sibarani, atas wacana sejumlah tokoh Nasional tersebut, memohon agar dapat berfikir jernih dan lebih mementingkan kepentingan nasional daripada sekedar kepentingan politik sekelompok orang tertentu. Konon menurutnya, hal tersebut masih dalam ranah dugaan-dugaan atau pendapat pribadi seseorang atau kelompok. 

, "Saya kira beliau-beliau itu, (para tokoh_red) yang mewacanakan pemakzulan presiden, lebih paham soal agenda pemakzulan yang harus berdasarkan konstitusi, khususnya pasal 7B UUD 1945. Jika merujuk pasal tersebut, maka menurut hemat saya, justeru sangat tidak bersesuaian apa yang telah dilaksanakan dengan isi Undang-Undang Dasar, atau ini bisa jadi inkonstitusional, " Lanjutnya. 

Adapun isi pasal 7B (1) UUD 1945 sebagai berikut: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Ditambahkan Feri, bahwa yang dilakukan oleh 22 tokoh tersebut tidak sesuai amanat pasal 7B UUD 1945, sehingga menurutnya justru tindakan itu bisa merembes kemana-mana, seperti terkesan perbuatan  tendensius, yang mengarah pada semacam pembunuhan karakter presiden dan wakil presiden RI. 

, "Tindakan ini dapat meliputi pernyataan yang melebih-lebihkan atau memanipulasi fakta untuk memberikan citra yang tidak benar tentang seseorang yang menjadi tujuan. Pembunuhan karakter adalah suatu bentuk pencemaran nama baik melalui informasi negatif yang disebar dalam bentuk tulisan atau penyampaian langsung atau lisan, ' terangnya. 

Melalui kesempatan dalam keterangan Pers nya, Feri Sibarani, bersama lembaga masyarakat yang ia pimpin ingin menyampaikan sikap, bahwa hendaknya setiap orang/pihak/kelompok yang berseberangan haluan politik dengan presiden RI, Joko Widodo, jangan melakukan hal-hal yang bersifat menyerang pribadi dan merendahkan martabat presiden Joko Widodo, karena hal itu justru bisa menjadi bumerang. 

,"Norma pasal 7B itu sudah sangat jelas bagaimana mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Itu ranah DPR, dan konsolidasi dengan MK, lalu ke MPR. Lalu apa dasar pemakzulan oleh 22 tokoh itu? Karena tidak memenuhi syarat sebagai presiden itu harus jelas dan tegas di putuskan oleh lembaga yang berwenang. Di sisi lain harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pelanggaran hukum presiden. Jadi itu sangat prematur dan cenderung agenda politik yang "kejam" Pungkasnya. 


Sumber: Wawancara
Penulis: Is
Editor: Red

Komentar Via Facebook :