Hak Fidusia
Jelas, Leasing Tidak Boleh Lakukan Penarikan Kendaraan, Ada Putusan...
Foto Salinan Naskah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Tepat pada tanggal 6 Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) resmi keluarkan putusan pelarangan perusahaan kreditur (Leasing) melakukan eksekusi kendaraan sepihak tanpa meminta eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri. Pekanbaru 17/12/2020.
Hal itu tertuang dalam putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, dimana dalam putusan tersebut diuraikan secara lengkap tentang proses yang dapat dilakukan demi tetap menjaga hak-hak semua pihak.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.
Lebih rinci, dalam putusan MK tersebut di uraikan bagaimana proses terjadinya sebuah wanprestasi dan kedua belah pihak harus terlebih dahulu menyetujui proses wanprestasi yang terjadi dengan memperhitungkan kondisi-kondisi yang terjadi.
Diketahui dasar keluarnya putusan ini adalah berkat adanya pihak yang mengajukan gugatan kepada MK terkait peristiwa penarikan yang dialami.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
(Feri)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :