Masyarakat Desak Kapolresta Bongkar Mafia BBM

Kapolresta Pekanbaru Harus Ungkap Kegiatan BBM Ilegal di Pekanbaru, Bukan Musuhi Pers

Kapolresta Pekanbaru Harus Ungkap Kegiatan BBM Ilegal di Pekanbaru, Bukan Musuhi Pers

Foto: Ketua Dewan Redaksi, Aktualdetik.com saat memberikan ulasannya dalam program editorial Redaksi, mengenai topik penangkapan seorang wartawan karena pemberitaan pergudangan BBM ilegal di Pekanbaru, Rabu, 07 Agustus 2024

EDITORIAL REDAKSI

Oleh: Feri Sibarani, SH, MH

AKTUALDETIK.COM - Dampak dari penahanan seorang wartawan salah satu Media (ND) oleh satuan reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berbuntut panjang. Awalnya di mulai dari pemberitaan mengenai adanya pergudangan ilegal diduga milik oknum TNI Angkatan Udara (AU). Namun bukan kegiatan ilegal yang di kejar oleh kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Berry Juana Putra, melainkan wartawan di proses hukum. Rabu, 07/08/2024.

Melihat konstelasi pemikiran insan pers pasca penangkapan seorang wartawan oleh Polresta Pekanbaru, menjadi topik dalam Editorial Redaksi Aktualdetik.com hari ini, Rabu, 07 Agustus 2024 oleh Narasumber Ketua Dewan Redaksi, Feri Sibarani, SH, MH, berikut ulasannya. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Redaksi, spontan masyarakat yang mengetahui pemberitaan terkait keberadaan pergudangan ilegal diduga milik oknum TNI itu sangat berbangga terhadap kinerja wartawan, yang walaupun tidak memiliki kartu UKW ala Dewan Pers, namun berdampak positif bagi masyarakat luas, karena kinerja wartawan yang tanpa UKW itu sudah berperan membongkar praktik kejahatan perampokan hak subsidi masyarakat yang diberikan oleh Negara. 

Dari ulasan Ketua Dewan Redaksi kali ini berikut rangkumannya dan dituliskan oleh jurnalis Media ini. Hal pertama yang disampaikan adalah, sampai saat ini, masyarakat luas dibuat miris dan kecewa kepada Kapolresta pekanbaru, khusunya kepada Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, yang di beritakan oleh berbagai media, justru lebih tertarik memproses laporan oknum TNI tentang adanya pemerasan atas dirinya oleh oknum wartawan yang memberitakan di media mengenai keberadaan pergudangan BBM ilegal itu. 

Dari pantauan Redaksi, dan pendapat Feri Sibarani, buntut daripada pemrosesan wartawan (ND) tersebut, akhirnya mendapatkan reaksi secara besar-besaran dari para wartawan, khususnya dari kota Pekanbaru. 

Kedua, hal yang dianggap tidak wajar adalah, manakala seharusnya pihak Polresta Pekanbaru dapat menghargai produk informasi yang dimuat oleh sang wartawan, mengenai keberadaan pergudangan BBM ilegal itu. Karena setidaknya, atas informasi tersebut, kepolisian telah mendapatkan target kerja yang tentunya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat. 

Ketiga, yang dirasakan semakin aneh oleh para buruh tinta atas sikap Polresta Pekanbaru adalah, dimana di beberapa pemberitaan dimuat semacam suatu alasan penguat, untuk memproses hukum wartawan tersebut, bahwa wartawan (ND) disebut wartawan gadungan dan seakan media tempatnya bekerja bukanlah perusahaan Pers yang legal, karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Kedua pernyataan terakhir inilah diprediksi sebagai faktor pemicu kemarahan insan Pers di Provinsi Riau. 

Padahal, Legal standing atau mandat perundang-undangan untuk seorang wartawan dalam melakukan tugasnya adalah sangat jelas diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan dasar hukum bagi Media adalah sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UU Pers. 

Media harus berbentuk Badan Hukum yang di akui di Negara Indonesia. Tidak ada aturan manapun yang dapat membatalkannya terkecuali dengan proses amendemen Undang-Undang tersebut. Dan harus di ingat, sesuai asas hukum yang berlaku, jika peraturan Dewan Pers bertentangan dengan salah satu butir dari UU Pers, maka demi kepastian hukum, semua pihak harus tunduk pada Undang-Undang. 

Ke Empat, Tidak ada yang kebal hukum di Negara yang diselenggarakan berdasarkan hukum. Siapapun, termasuk wartawan, jika kelakuannya nyata-nyata telah melawan hukum yang berlaku, maka padanya dapat dikenakan jeratan hukum, sebagaimana di berlakukan kepada setiap orang. Karena hukum tidak memandang bulu, dan semua orang harus sama di hadapan hukum (Equality be fore the law). 

Namun jika persoalannya adalah terkait sengketa pemberitaan, yakni adanya suatu keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh karena suatu berita, karena tidak terkonfirmasi sehingga merasa nama baiknya dirugikan, maka hal itu wajib diselesaikan berdasarkan pasal 1 ayat (11, 12 dan 13) UU Pers, serta pasal 5 ayat (2) dan (3) yakni dengan mekanisme penggunaan hak jawab, hak koreksi dan kewajiban koreksi. 

Sedangkan dari hasil pengamatan yang sedang berkembang saat ini, justru adanya harapan masyarakat terhadap polresta Pekanbaru dapat mengungkap keberadaan pergudangan BBM ilegal di kota Pekanbaru sesuai dengan pemberitaan di media sang wartawan yang sedang di proses hukum tersebut. 

Kata Feri Sibarani, Polresta Pekanbaru harus bekerja untuk membuktikan pemberitaan itu, apakah benar atau tidak. Harus dapat di buktikan melalui penelusuran yang profesional. Bahkan sangat relevan, wartawan yang telah memberitakan perihal pergudangan BBM ilegal itu di libatkan dalam penelusuran guna mengungkap adanya kegiatan penimbunan BBM yang tergolong kejahatan besar itu. 

, "Nanti dulu itu, soal laporan pemerasan. Kasat reskrim jangan begitu saja percaya dengan laporan seorang TNI diperas oleh wartawan. Yang benar aja, seorang TNI kok bisa diperas? Itu sama saja mempermalukan institusi TNI. Harusnya kroscek dulu kebenarannya dan kronologis kejadiannya. Apa sebabnya, kok oknum TNI itu menyerahkan uang sejumlah 35 juta rupiah kepada wartawan? Diperas atau justru sebaliknya, karena si oknum itu takut dipecat karena kesalahannya. Ini harus di usut. Kenapa dia takut? Berarti dia melakukan kejahatan? Inilah peluang masuk bagi kasat reskrim Polresta Pekanbaru, " Pungkas Feri Sibarani. 

Sumber: Editorial Redaksi
Penulis: FIT


 

Komentar Via Facebook :