Siapa yang mengendalikan dana PI PT. PHR?
LP-KKI Duga Ada "Konspirasi Silent" Dalam Pengelolaan Dana PI 3,5 Triliun

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH,.MH,. CLDSI., CCDE
AKTUALDETIK.COM - Dana Participating Interest (PI) 10% dari perusahaan Minyak dan Gas (Migas) Block Rokan Riau, yakni PT. Pertamina Hulu Rokan, dengan nilai 3,5 Triliun Rupiah entah dimana, entah dikemanakan, dan entah dikuasai oleh siapa, dan untuk siapa. Inilah pertanyaan yang kerap terdengar dikalangan pemerhati masyarakat Riau, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) Feri Sibarani, SH, MH. 01/09/2024.
, "Sejujurnya, masyarakat Riau tidak tahu apa itu dana PI. Dimana keberadaannya? Dikemanakan aja? Dikuasai siapa? Dan untuk siapa? Ini ibarat fata morgana, antara ada dan tiada. Harusnya pemerintah provinsi Riau termasuk pemerintah daerah penerima, membuka informasi dana PI ini secara terang-benderang ke masyarakat, agar tidak muncul beragam opini, apalagi saat ini tahun politik yang rawan money politik dalam pilkada untuk merebut kemenangan paslon, sangat mungkin dana PI itu di begal untuk kepentingan politik" Sebut Feri Sibarani.
Menurutnya, dari berbagai gejala reaksi pihak-pihak tertentu atas gelapnya informasi tentang pengelolaan dana PI 10% ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sekalipun dana sebesar Rp 3,5 triliun ada masuk ke Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah daerah penerima lainnya, namun tak sedikit pun tampak faedahnya bagi stimulan ekonomi masyarakat.
, "Kita lihat kemarin ada aksi demo juga di Kejati Riau dari aliansi masyarakat dan mahasiswa terkait PI 10% itu. Lagi-lagi soal ketidaktahuan masyarakat tentang dana total 3,5 triliun itu. Hanya disebutkan dana itu disimpan di salah satu Bank lainnya, yang pasti bukan Bank Riau Kepri. Pertanyaannya di Bank mana? Disimpan oleh Siapa? Dan itu untuk apa, kok Disimpan saja? Semuanya serba misterius. Semua ini adalah "Konspirasi Silent" dan harus dibongkar siapa-siapa pemainnya" Jelas Feri.
Dijelaskan oleh Feri Sibarani, harusnya yang paling kompeten untuk menjelaskan soal dana PI 10% itu dan merinci semua informasi tentang uang yang sangat besar jumlahnya itu, adalah mantan Gubernur Riau, Drs. Syamsuar dan Mantan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta pengurus dan direktur PT Riau Petroleum Rokan (PT. RPR).
,"Total dana PI Blok Rokan yang diterima sejak 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023 yakni mencapai Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masuk ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola PI Blok Rokan. Pendapatan itu sudah bertahun-tahun masuk. Apa hasilnya? Siapa yang menikmati? Berapa yang sudah tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat? Ada data validnya? Ini semua ibarat "Konspirasi Silent" Ucapnya lagi.
Feri Sibarani menegaskan, pihaknya selaku Lembaga masyarakat yang konsen mengawal dan memantau semua kebijakan Pemerintah dan aksi-aksi kejahatan dalam pengelolaan keuangan daerah bertekad akan terus menyelidiki keberadaan dana PI 10% dari PT. PHR yang seharusnya dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat Riau, khususnya masyarakat Riau yang masih sangat membutuhkan, karena hidup miskin.
, "Kami sedang mengamati dan meneliti pengelolaan dana PI sumber PT. PHR ini. Pertama kecurigaan kami adalah, tidak kita temukan kantor besar PT. Riau Petroleum Rokan di Riau. Ada apa? Apakah sengaja kantorya di sembunyikan? Disinilah tolak ukur kami dalam menilai pengelolaan ini sudah ada "Niat Konspirasi" itu. Harusnya mereka (Pemerintah Riau_red), paham penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Paham implementasi UU No 23 Tahun 2014. Paham implementasi UU No 14 tahun 2008, keterbukaan informasi. Kenyataan ini bergolak belakang dari amanat undang-undang itu, " Kata Feri, menjawab pertanyaan sejumlah awak media.
Feri Sibarani juga meminta pihak lembaga penegak hukum, seperti Polda Riau, KPK, Kejati Riau dan Mabes Polri agar memberikan perhatian dan pengawasan yang objektif dan profesional terhadap pengelolaan dana PI 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau dan lima Pemerintah Daerah penerima lainnya, yakni Pemkab Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis dan Kabupaten Siak.
, "Di tahun politik ini keberadaan dana PI 10% itu sangat menggoda penguasa-penguasa di Pemerintahan itu. Dari pengalaman perilaku Koruptif para Kepala Daerah sebelumnya di Riau, rasanya sangat tidak mungkin dana PI itu tidak di "Begal". Artinya Lembaga penegak Hukum harus benar-benar bekerja keras mengkuti alur permainan para penguasa itu. Dan jangan sekali-kali Lembaga penegak hukum justru ikut nimbrung dalam "Konspirasi Silent" itu. Itu benar-benar jahat, Pungkas Feri.
Sumber: LP-KKI
Penulis: FIT
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Aktual Indonesia. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752, email : [email protected]
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :