Diduga Penggelapan Dana SPP Miliaran

Diduga Korupsi SPP dan Dana BOS, Kepala SMAN 8 Medan Sudah Penyidikan Kejari Medan

Diduga Korupsi SPP dan Dana BOS, Kepala SMAN 8 Medan Sudah Penyidikan Kejari Medan

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH

AKTUALDETIK.COM - Dunia pendidikan di Indonesia terus menjadi sorotan, bukan karena prestasi siswa-siswi, melainkan kelakuan para pejabat sekolah, seperti Kepala Sekolah SMA Negeri 8 kota Medan, RSM. Purba yang kini terlalapor dan sudah penyidikan di Kejari Medan, dengan sangkaan korupsi miliaran rupiah dana SPP dan BOS tahun 2022,2023 dan 2024. Jumat, 21/02/2025.

Informasi ini sempat heboh beberapa bulan lalu, karena Kepala SMA Negeri 8, Drs. Rosmaida Asianna Purba, M.Si dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan penggelapan atau tindak pidana korupsi dana SPP dan dana BOS tahun 2022, 2023 dan 2024. 

Menurut kabarnya, laporan tersebut berawal dari temuan inspektorat provinsi Sumatera Utara, dimana pada sejumlah penggunaan dana-dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga oleh warga masyarakat melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Medan. 

Kabar terakhir, berdasarkan wawancara awak media ini dengan kasi pidsus Kejari Medan, yang disampaikan oleh Kasubsi Penyidikan, Desy, mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi dana SPP SMA Negeri 8 Medan dengan terlapor Kepala SMA Negeri 8 Medan hingga saat ini masih terus dalam penyidikan. Menurutnya, atas laporan itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti Sekretaris, dan Bendahara di SMA Negeri 8 Medan. 

"Mengenai siapa-siapa yang sudah kami periksa, tentunya sudah sangat banyak. Termasuk sekretaris, bendahara, semua sudah kita periksa. Namun siapa-siapa yang terlibat atau tersangka dalam hal ini, kami belum bisa publish dan shere, karena masih dalam penyidikan" Kata Desy, Kasubsi penyidikan, terkesan menutupi tersangkanya. 

Sedangkan informasi yang menyebutkan adanya dugaan intervensi dari salah satu anggota komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, karena saat proses penyidikan kasus tersebut, Hinca Panjaitan, diketahui bertandang ke Kejari Medan bertemu dengan Kejari Medan dan kasi pidsus Kejari Medan, bahkan hadir ke sekolah SMA Negeri 8 Medan, Desy mengatakan, hal itu adalah dalam rangka kunjungan kerja. 

"Ya terkait kedatangan anggota DPR RI, Komisi III, Hinca Panjaitan kesini, adalah dalam rangka kerja, dan itu bertemu bukan dengan Kasi pidsus saja, tetapi bapak Kejari Medan juga ikut dalam pertemuan itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan intervensi penyidikan duhaan korupsi Rosmaida Asianna Purba" Katanya. 

Disisi lain, salah satu lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), melalui ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, menyikapi hal ini mengatakan, korupsi dana BOS atau SPP di sekolah di Indonesia, bukan lah rahasia umum lagi, melainkan sudah menjadi budaya oleh para kepala sekolah. Bahkan disebutnya, sudah seharusnya pemerintah melalui lembaga-lembaga penegak hukum tidak "bermain mata" lagi dengan para terlapor. 

"Kerjari Medan jangan coba "Bermain mata" dengan terduga pelaku korupsi dana SPP dan dana BOS SMA Negeri 8 Medan. Kalau sudah terpenuhi unsur dan alat bukti, menunggu apa lagi? KUHAP kita sudah jelas dan pasti mengatur, kalau sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, maka sudah harus ada tersangkanya. Sekarang mana tersangkanya? Apakah Kasi Pidsus atau Kajari Medan ini sudah disuap? Atau di intervensi oleh Hinca Panjaitan? Ini tidak boleh terjadi. Kita akan  pantau ini sampai tuntas " Kata Feri Sibarani. 

Lanjut Feri, dana pendidikan adalah anggaran yang disediakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pendidikan agar anak-anak Bangsa Indonesia terjamin pendidikanya dan tersedia generasi bangsa yang terdidik dan menjadi sumber daya manusia yang siap untuk menjadi harapan bangsa. 

Bahkan menurut Feri Sibarani, pihaknya dari LP-KKI setelah menerima informasi adanya dugaan korupsi di SMAN 8 Medan, dengan indikasi temuan Inspektorat dan tidak lengkapnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengunaan SPP dan BOS tahun 2022, 2023 dan 2024, hal itu langsung dimohon klarifikasi dari kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, melalui nomor kontak +62 822-9801-43xx, namun katanya, kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, justru mempertanyakan nalamat kantor LP-KKI dan akhirnya melakukan pemblokiran. 

"Kami juga mengetahui informasi, kalau pak Hinca Panjaitan ada datang ke sekolah SMA Negeri 8 Medan, dan ke Kejari Medan, semoga tidak ada intervensi, apalagi membackup terlapor dugaan korupsi dana pendidikan seperti SPP atau dan BOS. Itu tidak boleh terjadi. Justru kami dari LP-KKI berharap, pak Hinca Panjaitan mendorong penegakan hukum atas semua tindakan korupsi di dunia pendidikan " Terang Feri. 

Sumber: Wawancara
Penulis: ALI

Komentar Via Facebook :