Korupsi Bengkalis
Terkait Videotron Bengkalis, Polda Riau Periksa 7 Saksi, Rakyat Menunggu Tersangka

Tampak Rupa Videotron Bengkalis tidak terawat dan tidak berfungsi
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Polda Riau telah memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pada pengadaan Videotron di Kabupaten Bengkalis tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp1.463.704.000, sebagaimana disampaikan Ketua Umum LSM KPK, B. Anas. 20/11/2020.
Sebagaimna diketahui, bahwa Lembaga Seadaya Masyarakat Komunitas Pemberantasan Korupsi (LSM - KPK) DPP Provinsi Riau telah menyampaikan laporannya ke Polda Riau, terkait adanya dugaan penyimpangan pada proyek kegiatan pengadaan Videotron dikabupaten Bengkalis, dengan Nomor. 03/DPPLSM-KPKPKUNI202, tertanggal 2 Juni 2020.
Menurut Bowo Anas, sejak pihaknya melaporkan dugaan korupsi Bengkalis itu sejak Juni 2020 lalu, penyidik kasubdit 4 pada Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan pengembangan dan pemanggilan terhadap 7 saksi yang terkait dengan kegiatan, dalam rangka menemukan bukti-bukti yang sah, guna menemukan tersangkanya.
,"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Reskrimsus Polda Riau 15 September lalu, pihak penyidik dari Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau telah menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa 7 orang saksi, dan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan fisik Videotron oleh ahli," kata B. Anas saat di konfirmasi awak media.
Dari ketujuh orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau, yakni pejabat KPA, PPTK, Ketua Pokja, Pelaksana kegiatan (CV. KARYA PRATAMA LESTARI), Ketua Tim PPHP, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Kabag Humas dan Protokoler Tahun 2016.
Kepada awak media, B. Anas juga tak lupa menyampaikan harapannya kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, agar selama kepemimpinannya di Provinsi Riau yang rentan korupsi, menindak semua pejabat yang terindikasi melakukan perbuatan-perbuatan Korupsi, sebab menurutnya Korupsi di Riau sudah sangat meresahkan masyarakat.
,"Riau ini sudah diberikan stikma yang buruk dalam hal perbuatan Korupsi, sudahlah jangan ditambah lagi jumlah pejabat Riau yang menjadi tersangka KPK, atau Kepolisian, kasian generasi Riau ini, menadapat contoh yang tidak baik dari pemimpinnya," urai Bowo Anas .
Bowo Anas juga menghimbau kepada masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, agar melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang diketahui dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, karena dikatakannya, hal itu juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu Pemerintah untuk memberantas tindak Pidana Korupsi.
,"Kita sangat dihargai oleh Negara jika dapat melaporkan perbuatan Korupsi, jangan takut, sebab Negara melindungi kita, bahkan hal itu diatur dalam Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghargaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
(Feri)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :