APBD Riau 2025: 30,5 Persen untuk Belanja Pegawai
Fitra: Porsi TPP ASN Riau Setara Gaji Pokok, Publik Butuh Transparansi Mekanisme Kinerja
Foto : Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmidzi
Aktualdetik.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti membengkaknya alokasi belanja pegawai dalam APBD Provinsi Riau 2025 yang mencapai Rp2,96 triliun atau 30,5 persen dari total belanja daerah Rp9,69 triliun. Angka tersebut melampaui ambang batas mandatory spending belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen, sehingga dikhawatirkan mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.
“Proporsi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal untuk belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat menjadi semakin terbatas. Belanja pegawai yang terus menekan porsi APBD dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara belanja aparatur dengan kebutuhan pembangunan,” kata Koordinator Fitra Riau Tarmidzi, Senin (15/9/2025)
Secara rinci, belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025 terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp1,45 triliun atau 49,3 persen, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) mencapai Rp1,43 triliun atau 48,4 persen.
Selain itu, belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp58,52 miliar atau 2 persen, serta gaji, tunjangan kepala daerah dan pimpinan DPRD sebesar Rp8,71 miliar atau 0,3 persen.
Menurut Tarmidzi, besarnya porsi TPP yang hampir setara dengan gaji pokok menimbulkan pertanyaan serius. “Padahal, secara prinsip TPP seharusnya merupakan insentif berbasis kinerja yang diberikan untuk mendorong efektivitas birokrasi, bukan menjadi komponen rutin setara gaji. Ketika TPP porsinya setara dengan gaji pokok, maka muncul pertanyaan apakah mekanisme pemberian TPP benar-benar berlandaskan prestasi kerja, atau sekadar menjadi ‘gaji kedua’ yang sifatnya otomatis,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan TPP diatur melalui Peraturan Gubernur Riau No. 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, yang menekankan indikator objektif seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta kinerja.
“Secara normatif, aturan ini cukup baik karena menekankan prinsip meritokrasi. Namun, jika dilihat dari besaran alokasi anggaran, muncul keraguan publik apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan. Tanpa evaluasi yang transparan, sulit memastikan bahwa pemberian TPP memang sesuai dengan parameter kinerja yang diatur dalam Pergub,” cakap Tarmidzi.
Fitra Riau memberikan tiga catatan penting. Pertama, Pemerintah Provinsi Riau diminta membuka secara transparan mekanisme pengukuran kinerja ASN sebagai dasar pemberian TPP, sehingga publik dapat menilai efektivitas kebijakan ini.
Kedua, DPRD Riau harus memperketat fungsi pengawasan agar TPP tidak berubah menjadi belanja rutin yang menggerus ruang fiskal pembangunan. Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan audit efektivitas TPP untuk menjawab apakah tambahan penghasilan benar-benar meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik, atau hanya menambah beban anggaran.
“Pada akhirnya, belanja pegawai yang begitu besar, terutama dengan TPP hampir setara gaji pokok, menuntut evaluasi serius. APBD seharusnya tidak semata-mata menjadi instrumen untuk memenuhi kesejahteraan aparatur, tetapi juga memastikan belanja yang berpihak pada masyarakat luas,” pungkas Tarmidzi.
Sumber : Cakaplah
Editor : Fit


Komentar Via Facebook :