Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Alasan Jelas
Pegawai BLUD RSUD Kajen Tuntut Keadilan, Pertanyakan PHK Sepihak

Foto : Pegawai yang di-PHK
Aktualdetik.com, Semarang – Keputusan manajemen BLUD RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, memutus hubungan kerja puluhan pegawainya tanpa alasan jelas, menuai sorotan tajam. Langkah sepihak itu dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola kepegawaian di tubuh rumah sakit daerah tersebut.
Nining Puji Sayekti (41), salah satu pegawai yang di-PHK, menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media, Kamis (2/10), di Kota Semarang. Ia menyebut pemutusan hubungan kerja itu dilakukan tanpa surat resmi maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya bersama teman-teman sudah mengabdi bertahun-tahun dan sudah mengikuti test PPPK tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan, saat kita tanyakan pihak BLUD RSUD hanya dengan jawaban ‘ini perintah pimpinan’. Ini jelas merugikan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Praktik PHK sepihak seperti ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun regulasi terkait pegawai BLUD yang seharusnya menjamin kepastian status kerja. Setiap pemberhentian seharusnya melalui prosedur resmi, disertai alasan yang sah, serta hak-hak pegawai tetap dipenuhi.
“Kalau memang ada evaluasi kinerja, mestinya ada proses pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung diberhentikan. Apalagi, sampai sekarang tidak ada kejelasan soal hak-hak kami, termasuk pesangon atau kompensasi,” tambah Nining.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi manajemen RSUD Kajen. Publik menilai, pemecatan beberapa pegawai tanpa penjelasan jelas rawan menimbulkan spekulasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang di balik kebijakan tersebut.
Sejumlah aktivis dan para pegawai berencana mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPRD setempat untuk turun tangan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai pegawai BLUD diperlakukan sewenang-wenang hanya karena kekuasaan segelintir pihak,” ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebut namanya
Para pegawai berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja serta menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Mereka berharap ada intervensi serius dari instansi berwenang agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Kami hanya menuntut keadilan. Jika memang ada alasan kuat, silakan dijelaskan secara terbuka. Tapi jangan main pecat seenaknya. Kami ingin hak kami sebagai pekerja dihormati,” tegas Nining.
Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Kajen maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik PHK massal ini. Publik pun menunggu transparansi dan klarifikasi agar kasus ini tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan daerah.
Penulis : Kristyawan
Komentar Via Facebook :