Sebanyak 13 Klien Laksanakan Wajib Lapor Ditempat, Dilayani Langsung Oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Sebanyak 13 Klien Laksanakan Wajib Lapor Ditempat, Dilayani Langsung Oleh Pembimbing Kemasyarakatan
PALANGKA RAYA,AKTUALDETIK.COM
Sebagai bentuk dukungan dari aparat pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, melalui penerimaan kembali dan pendampingan
terhadap mereka dalam kehidupan bermasyarakat, Bapas Palangka Raya melaksanakan Program Layanan Bapas Tulak di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah sebagai pada Rabu, (12/11/2025).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah kerja Bapas Palangka Raya yang sangat luas dan mencakup 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota di Kalimantan Tengah. Kondisi ini secara langsung menimbulkan keterbatasan pengawasan yang optimal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Jangkauan wilayah yang luas tidak sebanding dengan jumlah sumber daya PK yang ada, sehingga menyulitkan PK untuk melakukan kunjungan dan pengawasan secara intensif dan merata.
Selama menjalani masa bimbingan, salah satu kewajiban utama Klien Pemasyarakatan
adalah melaksanakan wajib lapor sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap perkembangannya. Namun, tantangan geografis yang ada diperparah dengan kondisi di lapangan yang
menunjukkan tingkat ketidakpatuhan tinggi. Masih ditemukan banyak kasus klien yang tidak kooperatif dalam menjalankan kontrak bimbingan dengan melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus. Hal inilah yang menjadi implementasi tugas dan fungsi sebagai PK, sebagaimana juga pemenuhan data dukung terhadap Rancangan Aktualisasi Pembimbing Kemasyarakatan, Isti Chomah.
Sebanyak 13 (tiga belas) klien pemasyarakatan melaksanakan wajib di lapor di tempat dan dilayani langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban klien pemasyarakatan untuk wajib lapor. Bapas Palangka Raya hadir menjangkau dan memudahkan klien pemasyarakatan khususnya yang berdomisili di area Katingan dan sekitarnya.
"Melalui pendekatan ini, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan Bapas Palangka Raya dapat diintensifkan hingga ke pelosok wilayah kerja, guna meningkatkan kepatuhan wajib lapor, meminimalkan potensi residivisme, dan mengoptimalkan reintegrasi sosial", kata Theo.
(Ali)



Komentar Via Facebook :