Rekonstruksi kasus
Satreskrim Polresta Deliserdang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nick Wilson

Rekonstruksi kasus pembunuhan
DELISERDANG AKTUALDETIK.COM - Dalam rangka melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan dengan direncanakan yang mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan Masri Uni Alamsyah alias Masri terhadap Nick Wilson, Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang. Rekonstruksi tersebut, di gelar Satreskrim di lapangan hijau Polresta Deliserdang, Rabu (25/11/2020).
Kejadian Pembunuhan yang mengakibatkan Nick Wilson tewas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Deliserdang.
Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Masri Uni Alamsyah alias Masri, yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, memperagakan adegan secara rinci bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.
Rekontruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ada 33 (tiga puluh tiga) adegan yang diperankan dalam rekonstruksi pelaku. Pelaksanaan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik.
Kapolresta Deliserdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Ansari mengatakan, rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Ada 33 (tiga puluh tiga) adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven, abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka,” papar Ansari.
“Polisi telah menetapkan Masri Uni Alamsyah alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” ujarnya.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :