Pemusnahan jamu palsu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Lebih Jamu Palsu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Lebih Jamu Palsu

Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ig Agung Prasetyoko, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutrina dan Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia bersama-sama  menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020).

Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Jumpa pers dipimpin oleh  Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ig Agung Prasetyoko, dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

"Ini pelakunya sudah tertangkap,  dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Iskandar menyebut, total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ig Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, kepolisian mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahaya, manalaka dikonsumsi masyarakat kita. semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif, semua palsu. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” tuturnya.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan, dengan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya ga terukur, jika  diminum terus menerus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.


Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :