Harapan Warga Ke Pengadilan Negeri Rengat

Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Rimpian, Apresiasi Pembangunan PKS PT SSS

Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Rimpian, Apresiasi Pembangunan PKS PT SSS

Foto Ilustrasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSS Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Inhu

RENGAT AKTUALDETIK.COM - Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu Provinsi Riau, menyatakan rasa apresiasinya atas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit, milik PT SSS, di Desa itu, 6/12/2020.

Rasa apresiasi yang sangat tinggi itu pun dinyatakan oleh Tokoh adat Melayu,   yakni Zulkifli, yang kerap disapa masyarakat dengan panggilan Datuk Peli, manakala, seperti diketahui adanya pihak tertentu yang diduga dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang sejenis, menggugat Pemkab Inhu dengan dalil PKS PT SSS, dapat mencemari sungai di wilayah Desa tersebut.

Atas hal itu, Zulkifli, (Datuk Peli_red), kepada awak media ini memaparkan perihal yang sebenarnya, bahwa menurut Datuk Peli, sikap penggugat tersebut dirasa tidak sesuai kondisi sebenarnya, pasalnya, masih menurut Datuk Peli, bahwa belakangan pihak terkait dari Pemkab Inhu dan Anggota DPRD dari Komisi III telah melakukan sidak kelapangan untuk memastikan Informasi sebagaimana di gaungkan oleh kelompok penggugat, namun faktanya hasil sidak pun tidak menemukan adanya permasalahan terkait dengan izin perusahaan, izin mendirikan, AMDAL, dan lain-lain terkait kewajiban mendirikan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

,"Kami dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya ini, dengan di dukung oleh 6 KUD dan puluhan ribu masyarakat sangat senang dan berterimakasih kepada pihak perusahaan yang telah membangun lapangan pekerjaan melalui pendirian PKS PT SSS di Desa Rimpian ini, pihak lain yang menggugat itu tidak ada dasar samasekali, itu persaingan bisnis saja, perusahaan sudah memiliki semua dokumen dan melalui mekanisme yang benar," Ungkap Zulkifli saat di wawancara oleh awak media ini.

Bahkan menurut Datuk Setio Kamaro ini, pihaknya dengan ribuan masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya terutama Desa Rimpian, akan bereaksi keras, jika nantinya tindakan para kelompok penggugat tersebut menghambat operasional PKS PT SSS, yang sedianya akan memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan ekonomi khususnya di Desa Rimpian.

,"Ratusan warga Desa ini telah beroleh kesempatan kerja dan masa depan anak-anak muda Desa kami pun setidaknya ada harapan untuk bangkit dengan hadirnya perusahaan ditengah-tengah Desa kami, selain itu atas berdirinya pabrik ini, jalan dan jembatan yang tadinya sulit dilalui, kini sudah dibangun perusahaan, sehingga  Kendaraan besar dan panjang pun bisa lewat, " Urai Datuk Peli.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat lainya, Syafrianto, selaku tetua di Desa Rimpian, sekaligus didaulat menjadi pengurus di Serikat Pekerja di Perusahaan, merasa sangat aneh dengan keberatan atau gugatan pihak luar dari Desa Rimpian, yang disebutnya sangat tidak masuk akal.

,"Aneh saya rasa tentang yang dilakukan oleh kelompok itu pak, setahu saya Perusahaan PT SSS sudah memiliki kelengkapan dokumen, dan tidak ada hal yang dilanggar, itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak terkait, dan semua masyarakat disini mendukung, bahkan sangat gembira atas pembangunan pabrik kelapa sawit PT SSS ini, karena semua petani sawit di Desa Rimpian dan sekitarnya dapat menjual hasil panennya dengan biaya murah, karena jarak yang sangat dekat," kata Syafrianto.

Bahkan Syafrianto juga sangat kecewa dengan adanya gugatan pihak Desa lain diluar Desa Rimpian, yang menggugat Pemkab Inhu terkait penerbitan izin pembangunan pabrik kelapa sawit PT SSS, yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Rengat.

,"Wah itu, memang benar sangat mengecewakan kami ribuan warga Desa Rimpian ini pak, kami sangat bertanya-tanya tentang tujuan sebenarnya dari gugatan itu, sebab, sangat aneh kami rasakan, sementara kami seluruh Warga Desa Rimpian sangat mendukung berdirinya PKS PT SSS, karena akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat di Desa ini," ungkap Syafrianto.

Syafrianto juga secara pribadi menyoroti tentang gugatan yang dilayangkan ke pengadilan Negeri Rengat, pasalnya menurut Syafrianto, dari kesaksian pihak penggugat di Pengadilan beberapa waktu lalu, sangat  tidak sesuai, dari pernyataan yang disampaikan.

,"Itu soal gugatan sangat aneh bagi kami pak, dari keterangan saksi penggugat saja, terlihat jelas siapa mereka, bukan penduduk Desa Rimpian, dan juga tidak memahami apa tujuan pabrik di didirikan, sehingga kami meminta kepada hakim Ketua pengadilan Negeri Rengat supaya bertindak adil, seadil-adilnya kepada kami puluhan ribu masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya, khusunya Desa Rimpian ini," Kata Syafrianto.

Menurut Syafrianto, puluhan ribu masyarakat kini berharap adanya dampak positif dari kehadiran perusahaan PT SSS, karena telah memotong jarak yang jauh bagi petani sawit wilayah tersebut, yang selama ini hari menempuh jarak jauh untuk dapat menjual Kelapa Sawit hasil panen petani kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Inhu.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :