Begitu Antusias

274 PNS Pemkab Abdya Ikuti Uji Kompetensi Administrator

274 PNS Pemkab Abdya Ikuti Uji Kompetensi Administrator

NAD AKTUALDETIK.COM - Uji kompetensi untuk jabatan administrator di lingkungan Kab.Aceh Barat Daya (Abdya) diikuti oleh sebanyak 274 PNS di gedung DPRK setempat, Selasa (8/12).

Uji kompetensi ini diikuti PNS eselon III dan IV yang telah memenuhi syarat dan dibuka oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Dihadiri Sekda, Thamrin, para asisten, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Cut Hasnah Nur, serta unsur terkait lainnya.

Cut Hasnah Nur menyebutkan, peserta dari jabatan eselon III (yang sudah menduduki jabatan) sejumlah 126 orang dari 129 jabatan eselon III yang terisi, dan sebanyak 3 pejabat eselon III  tidak mengikuti uji kompetensi.

“Peserta dari jabatan eselon IV dan pelaksana yang memenuhi syarat sejumlah 148 orang, sehingga secara keseluruhan PNS yang mengikuti uji kompetensi berjumlah 274 orang,” ungkapnya.

Melihat fenomena ini, kata Cut Hasnah, begitu antusiasnya PNS Abdya yang menduduki jabatan eselon IV (pengawas) dan pelaksana untuk naik tingkat ke eselon III/Administrator, sehingga pejabat eselon III/Administrator siap-siap untuk diambil alih oleh eselon IV dan pelaksana.

“Bisa jadi yang akan mengambil alih tersebut adalah bawahan bapak-bapak dan ibu-ibu sendiri,” paparnya.

Cut Hasnah menyebutkan, uji kompetensi untuk jabatan administrasi dilaksanakan sesuai keputusan Bupati Abdya Nomor: 230 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pembentukan Tim Penilai Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Abdya dan surat Bupati Abdya Nomor: 230 Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Administrator.

“Mulai hari ini (8/12) uji tulis, dilanjutkan dengan wawancara bertempat di gedung BKPSDM (9/12) sampai dengan selesai, menggunakan metode uji tulis dan wawancara dengan melibatkan tim penilai uji kompetensi yang diketuai Sekda Abdya,” paparnya.

Ia melanjutkan, kompetensi  adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

“Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier,” terangnya.

Pengembangan karier  PNS, tambahnya, dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja,  dan kebutuhan instansi pemerintah, pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :