Responsif dan Upload

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Siswalu Terbaik Nasional 2020

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Siswalu Terbaik Nasional 2020

Foto : Dok.Bawaslu Riau

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Bawaslu Riau meraih penghargaan dari Bawaslu RI sebagai salah satu Provinsi yang terbaik dan responsif memuat   hasil pengawasan pada aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020. Minggu (27/12/2020).

Penghargaan tersebut diterima oleh Neil Antriksa, A.Md., SH., MH Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021 di kota Malang beberapa waktu lalu.

Neil menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se-Riau khususnya kepada 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Ucapan terimakasih tersebut, Neil sampaikan kepada 9 Kabupaten/Kota yang terundang dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Fox Harris Hotel Pekanbaru yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Selain Neil, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, beserta 2 anggota Bawaslu Riau lainnya Amiruddin Sijaya dan Hasan serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson beserta pejabat dan staf sekretariat Bawaslu Riau.

Saat memberikan sambutan, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) menyampaikan saat ini ada 5 Kabupaten yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.

"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.

Kemudian, Hasan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menyampaikan terkait Pembinaan yang boleh dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada staf sekretriat saja mengingat masa kerja pengawas adhoc seperti Pengawas Kecamatan yang akan berakhir di akhir bulan Januari 2021 dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di akhir Tahun 2020 .

Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan Bawaslu RI pada Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan, Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan melakukan pembinaan kepada staf sekretariat saja." tutur Hasan.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :