Pencemaran limbah
Tambang Rakyat Ilegal Kusubibi, Resmi Ditutup Pemda Halsel

Kapolres Halsel, AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K. melakukan rapat bersama dengan pemda Halsel dan seluruh instansi terkait, yang berlangsung di Aula Polres Halsel, Senin ( 28/12/2020 ).
HALSEL AKTUALDETIK.COM - Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K. melakukan rapat bersama dengan pemda Halsel dan seluruh instansi terkait, yang berlangsung di Aula Polres Halsel, Senin ( 28/12/2020 ).
Dalam rapat tersebut membahas tentang pencemaran limbah sianida dan merkury, akibat ulah dari pengusaha tambang rakyat ilegal di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan.
Hadir dalam rapat tersebut adalah : Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K , Asisten 1 Amirudin Dokumalamo mewakili Bupati Halsel, Pasinter Kodim Aga Galela mewakili Dandim 1509/Labuha, kabag Hukum kantor Bupati Ilham Abubakar.
Nampak hadir pula dari pihak : Bapeda, Lingkungan hidup, Camat Bacan Barat, Kapolsek Bacan Barat, Kepala desa Kusubibi bersama sejumlah perangkat desa dan sejumlah wartawan.
Dalam pembicaraan awal Kapolres Halsel mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020, yang pada intinya adalah, Izin Pertambangan adalah kewenangan pusat, dan daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin, unkapnya.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah lanjut Kapolres, sesuai informasi yang kami terima, bahwa tambang Rakyat Kusubibi itu diduga ilegal dan kini terjadi pencemaran limbah akibat ulah pengusaha tambang yang mengancam kehidupan masyarakat.
Untuk itu dalam rapat ini, kita bahas bersama untuk mencari solusi, terkait dengan persoalan yang terjadi di tambang rakyat desa Kusubibi yang ramai dipublikasikan oleh media massa beberapa hari terakhir ini, kata Kapolres
Srmentara itu, Asisten 1 Amirudin Dokumalamo yang mewakili Bupati dalam pembicaraannya mengatakan, Tambang rakyat Kusubibi adalah Ilegal dan pada bulan April yang lalu, Bupati Bahrain Kasuba melalui surat edaran Bupati, telah menginstrusikan, agar tambang rakyat di desa Kusubibi segera dihentikan kegiatan pertambangan dan dikosongkan.
Sekarang terjadi maslah pencemaran limbah, lanjut Amirudin, kemudian publik teriak melalui media massa, bahwa pemda segenap instansi terkait harus bertanggung jawab, karena ada unsur pembiaran tambang rakyat ilegal di desa Kusubibi, katanya.
Amirudin menambahkan, Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel, dengan tegas menutup tambang rakyat Ilegal di desa Kusubibi, sambil menunggu proses Izin Pertambangan Takyat ( IPR ), ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum, Ilham Abubakar, pihak Lingkungan Hidup maupun pihak Bapeda, agar tambang rakyat Kusubibi harus ditutup sementara dan menunggu proses perizinan.
Kapolres Halsel menutup pembicaraan dalam rapat tersebut menegaskan, seauai hasil pembahasan dan kesepakatan pihak Pemda Halsel, maka Tambang Rakyat Ilegal di desa Kusubibi ditutup sementara sampai menunggu proses perizinan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), tegas Kapolres.
Laporan : Ade Manaf
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :