Angka kriminalitas jateng menurun
Kalaedoskop Kasus Kriminalitas Terjadi di Jateng Tahun 2020

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan laporan akhir tahun 2020, dalam Pers Release akhir tahun Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).
SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah atau Jateng selama tahun 2020, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diterima dari Polda Jateng, sepanjang tahun 2020, jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun sebelumnya (tahun 2019), yakni 9.615 kasus.
"Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya, merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Pers Release akhir tahun Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).
Kasus curat sepanjang tahun 2020, di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat.
Sepanjang tahun 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 2 persen dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%.
Peredaran Uang Palsu
Demikian pula dengan kasus peredaran uang palsu, mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama tahun 2020, jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi, yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis.
Sementara 8.857 pelanggar, mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp 317.168.000. Sedangkan tempat usaha, mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha.
Absa
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :