Narkoba dan Knalpot
Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti, Nandang: Kita Tidak Berikan Toleransi

Foto : Dok.Pribadi
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, beserta jajaran bersama dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kajari Pekanbaru, Balai POM Pekanbaru dan BNN Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan juga knalpot tidak layak pakai.
"Narkoba dengan jenis sabu sebanyak 3.600 gram lebih merupakan hasil dari ungkap kasus bersinergi dengan aviation security Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, dan knalpot brong sebanyak 564 buah," Kata Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Senin (25/1).
Nandang juga mengatakan bahwa ada seorang pelaku yang akan berencana berangkat ke Jakarta namun berhasil segera diamankan oleh petugas, pelaku diduga membawa dua kilo sabu didalam tas, sementara petugas berhasil menangkap pelaku lainnya di tempat penginapan atau hotel di Jl.SM.Amin
"Dua orang pelaku lainnya, mereka adalah sindikat internasional, hasil dari pengembangan kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku" Ujarnya.
Diduga kuat sabu adalah barang bukti yang dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kendaraan air, speedboat yang dibawa langsung oleh para pelaku untuk diedarkan dari Malaysia melalui Dumai dan Pekanbaru, lalu dibawa Jakarta, Nandang menegaskan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional.
"Pasal 91,136, bahwa kita diwajibkan untuk melaksanakan pemusnahan setelah ditetapkan oleh pengadilan selama tujuh hari, maka setelah diajukan di persidangan dan diterima harus dilakukan pemusnahan." Ucapnya.
Selain itu Nandang juga mengungkapkan bahwa masyarakat melalui para insan pers dapat menyaksikan langsung dan berperan untuk melakukan pemusnahan. Ia memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Polresta Pekanbaru tidak pernah memberikan toleransi kepada pelaku kasus narkoba dalam upaya menyalahgunakan dan mengedarkan di Pekanbaru.
"Kita menjadikan narkoba dan pelakunya menjadi musuh pertama, semua yang hadir disini beserta dukungan masyarakat lainnya, mari bersama sama mencegah dan melakukan pemberantasan narkoba. Knalpot yang tidak memiliki persyaratan teknis dan layak jalan, sebagaimana diatur oleh UU. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 285, bahwa setiap pengendara harus memenuhi persyaratan layak jalan." Ujarnya.
Untuk diketahui bagian-bagian didalam kendaraan bermotor sudah ditentukan standarisasinya, baik itu untuk lampu utama, lampu rem, spion, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan lain-lainnya, maka apabila dilanggar diancam dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda Rp.250 juta.
Komentar Via Facebook :