Demonstrasi menolak izin oprasi
Warga Tiga Desa di Obi Tolak beroprasinya PT. Amasingta Tabara

Foto warga Tiga Desa menolak PT. Amasing Tabara.
HALSEL AKTUALDETIK.COM - Ratusan warga yang berasal dari Desa Anggai, Desa Sambiki, dan Desa Air Mangga Indah kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan, Maluku Utara. Melakukan aksi demonstrasi menolak izin oprasi PT. Amasing Tabara yang yang sudah di keluarkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, K.H. Abdul Gani Kasuba, pada selasa (26/01/2021).
"Izin explorasi yang di keluarkan pemerintah propinsi Maluku Utara yang di tandatangani Gubernur Abdul Gani kasuba nomor : 502/ DPMPTSP/X/ 2018 untuk PT. Amasing Tabara, Masrakat tiga Desa menolak," tegas Risko Lacapa, yang mewakili warga tiga Desa tersebut Rabu( 26/01/2021).
Penolakan warga itu lantaran lokasi operasi perusahan tambang masuk kawasan pemukiman warga di tiga Desa (wilayah, Anggai, sambiki dan Airmangga).
"Jika izin itu di keluarkan kami menilai melanggar UU menerba nomor 4 Tahun 2009 pasal 135 dan 136, harusnya izin SK pembebasan lahan ada sebelum terbit SK explorasi," jelas Riko.
Selain itu pembebasan lahan pun tidak perna di lakukan baik oleh pihak perusahan maupun pemerintah. Sementara lahan itu milik warga, ada pemukiman dan kebun warga.
Di perkirakan lahan PT. Amasing Tabara sebesar 4,655 hektar itu tepat di pemukiman warga Desa Sambiki, karena itu masyarakat meminta kejaksaan Negri dan pihak kepolisian mengusut tuntas masala tersebut," pinta Risko.
Risko menambahkan, kehadiran PT. Amasing Tabara dapat memicu konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat.
"Dengan demikian semua masyarakat secara kolektif menolak IUP PT.Amasing Tabara yang beroprasi di kecamatan obi, sehingga mengelar deklarasi penolakan di Desa Sambiki," pungkasnya.
Laporan: Rusdi Malan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :