Dari balik lapas ada pengedar
Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Dari Lapas
Foto : Kegiatan ekspos kasus Narkotika tangkapan Polda Riau. Tampak Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan jajaran sedang menyajikan barang bukti hasil tangkapan direktorat Narkoba Polda Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH,.M.H, kembali mengungkap kasus narkotika yang dikendalikan dari lapas, kali ini ditemukan narkoba jenis liquid, (cairan) sebanyak 50 botol beserta Shabu, dan ekstasi, 4/2/2021.

Diketahui, Polda Riau, selama dalam kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, sangat konsisten mengungkap aksi peredaran narkoba Riau, sebab sebagaiamana disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung pada suatu kesempatan, bahwa Narkoba yang sangat marak di provinsi Riau disebutnya sangat mengancam generasi bangsa Indonesia, dan tidak ada kompromi untuk siapapun yang terlibat dalam kasus narkotika.
,"Narkoba adalah musuh kita bersama, karena jenis ini benar-benar dapat menghancurkan pribadi seseorang, merusak karakter, perilaku, moral dan hilangnya tujuan hidup bagi generasi muda bangsa kita, sehingga saya minta kepada semua komponen masyarakat, terutama kepolisian agar perang dengan Narkoba," kata Agung pada suatu kesempatan.

Dalam keterangannya kepada awak pers, Agung mengatakan bahwa personilnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 Wib, Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7 desa Baru Kab. Kampar Riau adanya seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika, dari informasi tersebut Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.
Pada saat Team Opsnal melakukan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira jam 20.30 wib. Mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama JAC pada saat di interogasi. Dari JAC dia mengakui menyimpan Narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika. Dia mengakui mendapatkan narkoba dari sdr RIS yang hingga kini masih DPO.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari sdr MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini barang bukti narkoba disita Didepan Toko Serba 6000, di jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kab. Kampar Riau selanjutnya TSK JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus ini diamankan tersangka JAC (38 thn) dan Tersangka MS (40 thn). Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.

Dalam kesempatan Konperensi Pers yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.
Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya.
,"Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman. Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman," katanya.

Menrurut Agung, dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang.
,"Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak lapas yang bisa menjelaskan” pungkasnya.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :