Disnakertrans Riau Minta Pengajuan Untuk APL Di Bengkalis
Komisi I DPRD Bengkalis Pertanyakan Kepastian APL
Foto Bersama Komisi I DPRD Bengkalis dengan Pejabat Disnakertrans Riau
BENGKALIS AKTUALDETIK.COM
Komisi I DPRD Kab.Bengkalis melangsungkan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau untuk menindaklanjuti surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.741 tahun 2013 tentang pelepasan lahan Hak Pengelolaan (HPL).
Ketua Komisi I, Zuhandi, bersama dengan Wakil, Sekretaris dan Anggota langsung disambut oleh Plt.Kadis DisnakerTrans Prov.Riau, Jon Endri.
Zuhandi selaku Ketua Komisi I meminta kejelasan terkait pelepasan lahan HPL di Pulau Rupat yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi.
“Kami berharap secepatnya instansi terkait dan pemda untuk bisa secepatnya mengajukan APL (Area Penggunaan Lain) menjadi HPL." Jelas Zuhandi.
Disnakertrans Prov. Riau menanggapinya dengan berdasarkan surat Kepmen Hut RI tahun 2013 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri Pulau Rupat yang terletak di Kabupaten Bengkalis dengan luas kurang lebih 2300.120 Hektar.
"Berdasarkan surat dari Kepmen tahun 2009 bahwa sudah diberikannya izin prinsip terkait pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konveksi untuk pemukiman transmigrasi kota terpadu mandiri, meliputi Desa Titi Akar, Hutan Panjang, Pangkalan Nyirih, Desa Makeruh dan Desa Cingam yang semuanya terletak di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis". Ungkap Heru dari Disnakertrans Riau.
M. Nur seorang pensiunan Disnakertrans juga menjelaskan bahwa di tahun 2015 telah diadakan pengukuran untuk calon HPL yang berlokasi di Pangkalan Nyirih, Cingam dan Desa Makeruh dengan luas 1.162.46 hektar,
Akan tetapi setelah dilaksanakan pengukuran calon HPL di lokasi tersebut yang ada hanya 854.5 hektar saja yang bisa dimanfaatkan untuk pemukiman dikarenakan terjadinya okupasi yang terjadi di Desa Pangkalan Nyirih.
"Akan tetapi pada tahun 2016 sudah diulang kembali perencanaan teknis satuan pemukiman yang dilakukan oleh konsultan dari Disnaker di Kab.Bengkalis untuk daya tampung di Desa Cingam dan Makeruh sebanyak 86 KK." Kata M.Nur.
Menurut Yogi RY apabila peruntukannya dari HPK (Hutan Produksi Konversi) ke HPL itu bebas dipergunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2009 yaitu adanya beberapa kawasan HPK dan produksi tetap.
Wakil Ketua Komisi I, H. Arianto berharap agar permasalahan pelepasan lahan HPL di Pulau Rupat ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu Nanang Haryanto meminta agar pertemuan terkait hal ini dapat dijadwal ulang setelah permasalahan tersebut diselesaikan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, yang nantinya akan mensinkronisasikan data antara provinsi dengan kabupaten.



Komentar Via Facebook :