Revisi Lagi Tata Ruang ?

RTRW Provinsi Riau Akan Direvisi, Ini Permainan Atau "Main-main"?

RTRW Provinsi Riau Akan Direvisi, Ini Permainan Atau "Main-main"?

Foto : Anggota DPRD Riau, Maamun Solihin, saat memberikan pernyataannya di ruang kerjanya di BP2D DPRD Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM- Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Provinsi Riau (RTRW) akhirnya akan segera direvisi. Pasalnya sejumlah masalah dan disetujuinya kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan salah satu pemicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, 15/2/2021.

Selain itu menurut Anggota DPRD Riau, Maamun Solihin, di ruang kerjanya hari ini, pihaknya menilai bahwa dalam Perda RTRW Provinsi Riau yang setujui pada tahun 2018 lalu itu disebutnya mengundang berbagai permasalahan, antara lain, banyaknya gugatan, terkait tanah wilayat, lembaga adat, kawasan hutan yang diputihkan, dan banyaknya masukan dari berbagai pihak, utamanya penggiat lingkungan hidup, LSM, dan tokoh masyarakat Riau yang merasa dirugikan dengan Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2018.

,"Kita sadari pada tahun 2018 itu kita sedang menggesa untuk merampungkan RTRW itu, karena sudah 26 tahun RTRW Provinsi Riau belum direvisi, padahal waktu berlakunya RTRW itu kan hanya 20 tahun," kata Solihin kepada awak media.

Dilanjutkan Solihin, bahwa setelah pemerintah menetapkan RTRW Provinsi Riau, ternyata banyak gugatan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga adat, organsiasi, dan LSM, Pemerintah, terkait diputihkanya kawasan hutan yang dikuasai oleh berbagai perusahaan perkebunan sawit, atau sebaliknya, pemukiman masuk jadi kawasan hutan, termasuk hak-hak lembaga adat.

Menurutnya lembaganya bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Riau akan segera dibuka ruang bagi semua pihak, Pemerintah, LSM, Lembaga adat, Penggiat lingkungan hidup, Akademisi, dan seluruh masyarakat petani yang berkepentingan agar segera menyampaikan aspirasinya ke DPRD Riau, yang kemudian akan dibawa untuk dibahas di pansus.

,"Jadi kita akan buka ruang untuk semua pihak, terutama untuk semua Lembaga adat, organsiasi, para kelompok tani, dan para tokoh, akademisi agar dapat memberikan masukan-masukan guna mengakomodir kebutuhan yang riil dan seusia dengan kebutuhan, agar kedepan RTRW Provinsi Riau ini seusia yang diharapkan semua pihak," sambung Solihin.

Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau ditandatangani dan sekaligus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri pada April 2018 yang lalu setelah melalui perjalanan yang panjang. Sebelum disetujui, ada banyak persoalan di dalam kebijakan ini, salah satunya soal penyelesaian status kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038 yang diundangkan pada 8 Mei 2018 masih menimbulkan kontroversi. Perda ini mendapat sorotan publik karena masih memberi ruang sebesar 80 persen kepada korporasi HTI, Sawit, dan Tambang. Artinya beberapa puluh tahun ke depan hutan dan tanah di Riau akan dikuasai oleh korporasi. Perda menjurus kepada kepentingan aspek ekonomi untuk segelintir elit dan pengusaha dibanding kepentingan melindungi ruang ekologis dan ruang kelola masyarakat adat dan tempatan.

Dibalik persoalan di atas, sesungguhnya kepastian RTRWP Riau digesa segera mungkin disahkan dalam bentuk Kebijakan Daerah adalah terkait dengan proyek-proyek investasi yang selama ini tertunda. Dengan disahkan kebijakan itu, proyek-proyek dimaksud bisa dijalankan tanpa kekhawatiran melanggar kebijakan Tata Ruang. Selain itu, dengan tuntasnya persoalan RTRWP Riau ini, diharapkan investor bisa berinvestasi di Riau dan tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakat Riau.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :