Untuk Menyejahterakan Masyarakat Diperlukan Para Pekerja Sosial

Pekerja Sosial Indonesia, Kemana Arah Perjuanganmu?

Pekerja Sosial Indonesia, Kemana Arah Perjuanganmu?

Ilustrasi Seorang Bocah Pengemis Jalanan

BANDUNG AKTUALDETIK.COM

Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) melalui Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (P4S) mendorong agar para pekerja sosial memiliki keprofesionalisme dan kapabilitas untuk mewujudkan kesehjateraan masyarakat.

Kepala P4S, Tati Nugrahati menggelar pelatihan untuk memperkuat profesi pekerja sosial dengan bertajuk 'Workshop Pendidikan Profesi Pekerja Sosial Seluruh Indonesia' di Hotel Sheraton, Bandung.

Pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Kepala BP3S Kemensos RI, Prof.Dr.Syahabuddin,M.Ag.

Adapun praktik pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Tati menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pencegahan disfungsi sosial sendiri adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

"Saya ingatkan Perlindungan sosial sangat perlu dilakukan karena akan mengarahkan pencegahan dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial." Katanya.

Menurutnya rehabilitasi sosial adalah proses memfungsikan kembali dan mengembangkan seseorang untuk mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

"Maka pemberdayaan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya." Lanjutnya.

Sementara Kepala BP3S, Prof.Syahabuddin juga fokus didalam pengembangan sosial untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna masyarakat agar berfungsi dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa untuk pendidikan profesi Pekerja Sosial sesuai dengan UU Pekerja Sosial telah diatur dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

"Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi pekerja sosial adalah dari sarjana kesejahteraan sosial, sarjana terapan pekerjaan sosial, atau sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial." Jelasnya.

Untuk menyelesaikan pendidikan profesi pekerja sosial dan melakukan praktik pekerjaan sosial, peserta didik harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional.

"Adapun peserta yang lulus uji kompetensi melalui rekognisi (pengakuan) pembelajaran lampau, berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan dinyatakan sebagai pekerja sosial serta berhak melakukan praktik pekerjaan sosial." Tuturnya.

Dengan demikian bahwa untuk menjadi pekerja sosial memang membutuhkan pendidikan khusus. Dimulai dari program studi sesuai dengan persyaratan pendidikan profesi, maka masih berkesempatan memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan praktik pekerjaan sosial melalui rekognisi pembelajaran lampau.


 

Komentar Via Facebook :