Ciptakan wilayah Malut Bebas dari Narkoba

Ciptakan Bebas Narkoba, Polda Malut Melakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

Ciptakan Bebas Narkoba, Polda Malut Melakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

Polda Malut melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Razia ditempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate, Minggu (28/02/2021)

TERNATE AKTUALDETIK.COM  - Dalam rangka menciptakan situasi yang bebas dari peredaran Narkoba di Wilayah Maluku Utara (Malut), khususnya di Kota Ternate, Polda Malut melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Razia ditempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate, Minggu (28/02/2021) dini Hari.

Dalam pelaksanaan Razia ini dipimpin langsung Oleh Dir Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H. dengan melibatkan sebanyak 46 Personel, yang terdiri dari 42 Personel Polda Malut dan 4 Personel dari DEN POM.

Kegiatan Razia ini diawali dengan Patroli di seputaran Kota Ternate, dan dilanjutkan dengan Razia pada tiga tempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate, diantaranya di Resto Big brown, Royal, dan Qbeat.

Adapun sasaran razia tesebut adalah orang/oknum anggota TNI- Polri, Benda dan Narkoba serta Bahan berbahaya lainnya.

Dalam pelaksanaan razia ini, dihimbau kepada masyarakat yang ada di tempat hiburan malam, agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan 5M.

Para petugas juga melakukan pengecekan dan pengeledahan barang bawaan setiap orang yang mendatangi tempat hiburan malam.

Selain itu, Petugas juga melakukan pengecekan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan menggunakan Saliva Tes (Air Liur) dan Teskit Urine.

Dari 35 Orang yang dilakukan tes dengan menggunakan Saliva Tes dan 10 orang menggunakan Teskit Urine, semuanya negatif.

Terkait dengan kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan S.I.K M.H saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda, untuk menciptakan wilayah Maluku Utara bebas dari Peredaran Narkoba, katanya.

Lanjut Kabid Humas, sejalan dengan perintah Pimpinan, bahwa setiap Anggota Polri tanpa surat perintah tugas di larang masuk ke tempat hiburan Malam, yang didalamnya ada aktifitas Minuman keras maupun Prostitusi.

Apabila ada kedapatan personel Polri berada di Tempat Hiburan Malam tanpa surat perintah tugas, maka akan ditindak tegas melalui Bidpropam Polda Malut, Tegas Kabidhumas

Kabid Humas juga menambahkan, kegiatan Razia Narkoba ini akan terus dilakukan oleh Polda Malut, guna menciptakan situasi yang kondusif dan bebas Narkoba di Wilayah Maluku Utara.

Bagi masyarakat yang melihat adanya tindak pidana Narkoba, agar tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian, tutup Kabidhumas.

Laporan : Ade Manaf

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :