Perketat Pemeriksaan Kesehatan Serta Hindari Keramaian

KemenkumHAM RI Sikapi dan Tanggap Cegah Penularan COVID-19

KemenkumHAM RI Sikapi dan Tanggap Cegah Penularan COVID-19

Foto Penyemprotan Disinfektan Didalam Ruangan Kemenkum&HAM RI

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna.H.Laoly menyikapi tentang Coronavirus (Covid-19) yang sudah menyebar di Indonesia khususnya kepada jajaran setiap Kanwil MenkumHAM Provinsi, Lapas, Rutan, dan lainnya.

Dirinya berpesan kepada seluruh keluarga besar pengayoman untuk tenang namun juga tetap waspada pada rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) via teleconference.

Yasonna mengatakan seluruh jajaran diminta untuk mengsosialiasikan pentingnya menjaga jarak antara satu sama lain (social distancing).

"Bekerja di rumah, belajar di rumah, yang punya gejala sakit demam, jangan masuk dulu, dan dimudahkan perijinannya,” lanjutnya.

Foto Saat Menteri Hukum & HAM, Prof.Yasonna Hamonangan Laoly, S.H.,M.Sc.,Ph.D., memberikan pesan lewat teleconference

Yasonna juga menerbitkan Surat Edaran agar dilaksanakan dengan baik, yang berisi tentang pengaturan waktu kerja.

"Eselon 1, 2, dan 3 wajib masuk, eselon 4 memakai sistem piket,”.Katanya di ruang rapat.

Dirinya meminta kepada setiap unit eselon I agar memantau kondisi dari jajarannya yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).

“Jangan sampai karena kerja di rumah, bisa santai-santai ya, tapi kita harus memberikan hasil kerja yang lebih baik." Ujarnya.

Mengenai pelaksanaan anggaran kegiatan, Yasonna meminta agar kegiatan mengharuskan perjalanan dinas  yang kurang penting agar dijadwal ulang atau dialihkan ke program lain untuk kepentingan masyarakat.

"Maka dana-dana kunjungan kerja ini bisa di atur kembali dulu, dialihkan ke biaya-biaya lain, seperti menangani pencegahan virus covid-19 demi kepentingan masyarakat." Ucapnya.

Yasonna pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya agar membatasi kunjungan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.

“Kalaupun pada akhirnya ada pengunjung yang masuk ke dalam Lapas SOPnya harus dilakukan seperti mengukur suhu badan, cuci tangan, social distancing. Bila perlu pakai sarung tangan, masker, dan lainnya." Tandasnya.

Untuk itu disaat jam kerja pegawai berakhir, setiap ruangan kantor KemenkumHAM RI dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal tersebut dilakukan salah satunya dengan melakukan pembersihan di setiap sudut dan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung.

Selain penyemprotan disinfektan, jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI juga sudah melakukan berbagai langkah upaya untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona diantaranya menyediakan Hand Sanitizer di setiap lantai dan sudut ruangan.

Rangkaian kegiatan pencegahan ini dilakukan guna mendukung upaya Pemerintah dalam menghambat penyebaran virus serta melindungi setiap pegawai, karyawan, serta pengunjung di lingkungan seluruh KemenkumHAM RI. (Rilis)

Komentar Via Facebook :