Preservasi Arsip
Program Preservasi ANRI Selamatkan Warisan Negara

Proses Preservasi/Restorasi Arsip Yang Rusak oleh ANRI (Dok :ANRI)
JAKARTA, AKTUALDETIK.COM,- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan.
Salah satu program kerja kegiatan dari ANRI sendiri adalah preservasi kearsipan yakni keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak.
Informasi lebih lanjut mengenai preservasi arsip baik di tingkat Nasional dan daerah khususnya Provinsi Riau dijelaskan langsung oleh Direktur Preservasi ANRI, Kandar, Senin (15/3).
Proses identifikasi arsip yang rusak (ANRI Dok.)
"Dalam program 2021 awal, ada kegiatan di Provinsi Riau terkait dengan preservasi arsip warisan budaya yang berada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pusat-pusat budaya, dan kerajaan-kerajaan. Karena ANRI mengalami pemotongan anggaran, sehingga tahun 2021 tidak ada kegiatan ke Riau." Kata Kandar.
Kandar juga menjelaskan bahwa ANRI sudah membantu preservasi arsip di Kesultanan Siak sebanyak 3 kali sejak tahun 2011. Arsip yang berhasil dipreservasi sebanyak 1.075 arsip.
"jika Provinsi Riau menghendaki sejenis workshop atau sosialisasi mengenai preservasi arsip warisan budaya dan arsip yang terdampak bencana melalui daring, ANRI juga siap. Kegiatan terobosan ini juga dilakukan oleh provinsi-provinsi yang lain." Kata Kandar saat dimintai konfirmasi soal preservasi kearsipan Nasional.
Praktek restorasi arsip (ANRI Dok.)
Kandar mengaku bahwa Gedung beserta sarana dan kelengkapannya dalam hal tempat/depo arsip sudah disiapkan sesuai dengan standar kearsipan internasional yakni anti bencana. Serta mendukung kelestarian arsip dalam waktu yang panjang.
"Untuk kantor arsip di IKN baru direncanakan sudah serba elektronik atau digital, sehingga tidak diperlukan gedung yang besar tetrapi tetap mengikuti standar kearsipan internasional yang anti bencana dan mendukung kelestarian arsip itu sendiri." Kata Kandar saat dihubungi, Senin (15/3) siang.
Kandar sendiri memberitahu perihal kegiatan fumigasi yang merupakan sebagai bagian dari Pengendalian Hama Terpadu pada arsip yang tersimpan sesuai PK. ANRI No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Fumigasi Arsip. Untuk melindungi arsip dari hama atau organisme yang dapat merusak arsip (silverfish, bookworm, rayap, tikus atau lainnya) menggunakan Fumigan dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
"Sebaiknya fumigasi dilakukan setiap tahun dengan beberapa alasan, mengingat Indonesia sebagai negara tropis dengan suhu 250C dan kelembaban di atas 70% memberikan dampak cepatnya pelapukan, cepatnya tumbuhnya jamur dan mengakibatkan daya Tarik bagi hama dan mikroorganisme." Ujar Kandar.
Saat ditanya soal pelaksanaan alih media (back up) arsip, Kandar menjawab bahwa ANRI sudah melakukan digitalisasi arsip sejak tahun 2001. Dan sudah mempunyai back up berupa arsip digital yang disimpan ditempat lain dalam Data Recovery Centre (DRC). Arsip yang diback up dalam digital per tahun 2020 sebanyak 390 Terabyte.
ANRI sendiri terus melakukan restorasi kearsipan pada awal tahun 2021. Kegiatan tersebut terhadap arsip negara yang disimpan di ANRI, serta arsip lembaga dan masyarakat yang terdampak bencana secara gratis melalui inovasi LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga).
Direktur Preservasi ANRI angkat bicara soal isu keterbatasan dalam penyediaan anggaran untuk preservasi, baik untuk pemeliharaan, restorasi, dan digitalisasi. Namun demikian, ANRI terus berupaya untuk melakukan akselerasi dalam preservasi arsip untuk kepentingan pelestarian dan kemudahan akses layanan di era digital ini.
"ANRI dengan cukup gembira, dalam tahun 2021 untuk kepentingan restorasi mendapatkan anggaran 30 milyar untuk pengadaan peralatan. Dengan harapan, alat2 yang ada tersebut akan membantu peningkataan layanan kepada masyarakat luas dengan biaya yang rendah atau bahkan dapat digratiskan." Kata Kandar. (Ishak)
Komentar Via Facebook :