Seberat 0,11 gram

Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Seorang Pengguna Sabu

Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Seorang Pengguna Sabu

TANJUNGPINANG, AKTUALDETIK.COM,-Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Wisma Pesona km.8 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Kamis (25/03/2021).

Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di salah satu wisma di Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, aparat Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendatangi Wisma tersebut lalu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama AT. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Security telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celananya dengan berat 0,11 gram.

"Didalam lemari, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah macis gas. Juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp." Ungkap Ronny.

"Terhadap semua barang-barang tersebut diakui adalah miliknya dan 2 (dua) Paket diduga sabu diperoleh dari seorang laki-laki inisial "J" yang tinggal di sekitaran Km.6 Kota Tanjungpinang", terang Kasatres Narkoba  

Selanjutnya AT beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba. 

Komentar Via Facebook :