Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum
Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Malut Tidak Lagi Melakukan Penyelidian Kasus
Kabidhumas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. dalam siaran Pers
TERNATE AKTUALDETIK.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
Kabidhumas Polda Maluku Utara (Malu) Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. dakam siaran Pers, Selasa (30/03/3021) mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan Keputusan terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk, hanya fokus pada Harkamtibmas dan tidak lagi menangani Perkara/kasus, katanya.
Lanjut Kabid Humas, bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Kapolri, yakni menuju Polri yang Presisi. Dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan Keputusan kepada beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor untuk tidak lagi menangani kasus. Akan tetapi dilimpahkan ke Polres setempat sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan, jelas Kabid Humas.
Polsek jajaran Polda Malut yang ditunjuk Fokus Harkamtibmas berjumlah 10 Polsek pada 7 Polres yang ada di Maluku Utara.
10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A. Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.
10 Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres, ujar Kabid Humas.
Kabid Humas juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan, maka dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara, ungkap Kabid Humas.
Kabidhumas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan untuk sama-sama, Bahu membahu dalam menjaga situasi Kamtibmas bersama-sama dengan Polri, tutupnya.
Laporan : Rusdi Malan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :