Fachrul Razi : Boleh Datang Ke Kantor Dengan Beberapa Syarat

Selain Layanan Yang Bisa Secara Online, Semua Pegawai Dibawah Kemenag RI WFH

Selain Layanan Yang Bisa Secara Online, Semua Pegawai Dibawah Kemenag RI WFH

Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi Batubara.

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengeluarkan kebijakan yakni mewajibkan semua pegawai di bawah Kementerian Agama RI untuk sementara ini melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing (Work From Home).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.4 tahun 2020 tentang Perubahan SE Menteri Agama No.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, hal ini dilakukan berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang dimana akhir-akhir ini semakin meluas dan untuk bersama bersinergi menghambat penyebaran virus tersebut.

"Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama No.3." Ujar Menag, Fachrul Razi di Jakarta.

"Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama, Balai Diklat Keagamaan wilayah, wajib bekerja di rumah untuk menyelesaikan tugas fungsinya masing-masing," sambungnya.

Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan jumlah pegawai dan satuan kerja terbesar di Indonesia, seluruh pegawai negeri dibawah Kemenag RI mencapai lebih dari 226.000, tersebar di 4.590 satuan kerja Kemenag RI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun demikian kata Menag, dalam keadaan mendesak pegawai diberikan penugasan ke kantor dengan syarat mendapat izin atau perintah dari atasan.

"Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan." Ujarnya.

Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.

Sementara, jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal seperti ;

Pertama mengenai rapat atau pertemuan, hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait atau diperlukan, kedua, dilakukan dalam waktu minimal selama diperlukan, ketiga menjaga jarak aman antar peserta rapat, keempat menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Fachrul Razi juga meminta selama pelaksanaan pegawai bekerja di rumah, koordinasi semua unit agar terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.

"Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai saya harap agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan untuk menjaga jarak (physical distancing)." Pesan Fachrul. 

Peraturan kebijakan Surat Edaran ini menurut Menag RI berlaku hingga 31 Maret 2020.

Komentar Via Facebook :