Polri Presisi di Sorot

Tujuh Bulan Kasus Penipuan di Polsek Bukit Raya Belum Tetapkan Tersangka

Tujuh Bulan Kasus Penipuan di Polsek Bukit Raya Belum Tetapkan Tersangka

Foto : Kantor Polsek Bukit Raya, Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasus penipuan sebesar Rp 800 juta rupiah yang di alami oleh Pranyoto, akhirnya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru september 2020, namun hingga kini polisi belum tetapkan tersangka, sekalipun telah mengantongi 2 alat bukti, 14/4/2021.

Awalnya Informasi ini diketahui berdasarkan keterangan Pranyoto, selaku korban, melalui kuasa hukumnya, Sapala Sibarani, SH. Dikatakannya, bahwa Pranyoto sedikit merasa kecewa dengan kinerja kepolisian sektor Bukit Raya, karena dinilai lambat mengusut tuntas penipuan yang telah merugikannya.

,"Saya sampaikan kepada Pers, bahwa klien saya (Pranyoto__red) sedikit kecewa atas kinerja penyidik Polsek Bukit Raya, pasalnya, kasus yang merugikan klien saya ini sudah dilaporkan pada September 2020 lalu, dan sampai saat ini, April 2021 belum terlihat ada penanganan yang signifikan, jadi saya selaku kuasa hukum juga harus terbuka kepada publik soal ini, karena klien saya sudah selalu menyampaikan kekecewaannya kepada saya," sebut Sapala.

Atas informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Polsek Bukit Raya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, SE, menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya, Halim memaparkan hasil kerja pihaknya selama 7 bulan menangani kasus tersebut, ternyata anggotanya telah turun ke lokasi kejadian dan menemukan keterangan saksi dari seorang sekretaris koperasi serta terdapat alat bukti berupa kwitansi dari proses jual beli lahan yang diduga sebagai modus operandi yang dilakukan terlapor, Adrizal.

,"Jadi anggota saya sudah melakukan penyelidikan kemarin, dan ditemukan alat bukti berupa beberapa kwitansi sebagai bukti penyetoran dana kepada Adrizal, selaku terlapor, berikut juga seorang sekretaris di Koperasi telah berhasil kita mintai keterangan terkait hubungan koperasi itu dengan terlapor (Adrizal_red), sehingga kita sudah memiliki 2 alat bukti," urai Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Halim.

Laporan dugaan penipuan ini dilakukan oleh korban (Pranyoto_red) kepada Polsek Bukit Raya pada 3 September 2020, dengan Nomor : STTPL/790/IX/2020/POLRESTA.PKU/SEK.BUKIT RAYA. Dengan kronologis adanya kesepakatan jual beli lahan di Desa Pematang Bulun, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Belakangan berdasarkan keterangan kuasa hukum, Sapala Sibarani, SH, kepada awak media, bahwa setelah di cek, ternyata lahan tersebut tidak benar adanya. Senada dengan pernyataan Kanit Reskrim, Polsek Bukit Raya, Halim, bahwa atas pemeriksaan pihaknya kepada sekretaris Koperasi Kopsa M, Henni Puspitasari, bahwa lahan yang dimaksud tidak ada di wilayah koperasi tersebut, bahkan menurut kepolisian, berdasarkan keterangan sekretaris Kopsa M, Henni Puspitasari, Adrizal (terlapor_red), diduga menipu Pranyoto dengan modus menunjukkan posisi lahan, namun sesungguhnya tidak ada.

,"Berdasarkan pemeriksaan terhadap  pelapor, atas nama Pranyoto, dan saksi lainya, yakni sekretaris Koperasi Kopsa M, di TKP, dengan mengatakan bahwa terduga tersangka penipu hanya mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan di koperasi," jelas Halim.

Halim menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka.

Menurutnya korban dirugikan sebesar Rp 729.000.000, yang diberikan secara tunai berangsur-angsur, pertama 110 juta, kedua 90 juta, ketiga transfer 150 juta, ke 4 transfer 140 juta, dan ke 5, 175 juta rupiah. Tanda terima dibuat 19 Maret 2018, dimana transaksinya awal tahun 2019.

Berdasarkan keterangan Anggota dari Unit Reskrim, hingga kini status terlapor sudah layak dijadikan status tersangka, karena sudah memenuhi 2 alat bukti, berupa surat dan keterangan saksi dari sekretaris koperasi Kopsa M (Koperasi Petani Sawit Makmur) di Desa Pematang bulun, kecamatan Siak Hulu, atas nama sekretaris Henni Puspitasari.

Menurut Puspitasari, ada memang sawit yang dikelola koperasi, namun tidak ada lahan yang akan dijual. Dan yang bernama Andrizal (terlapor) tidak terdaftar sebagai pemilik lahan, atau sebagai anggota koperasi.

Menurut Puspitasari, Andrizal memang Warga Pangkalan baru. Menurut keterangan saksi berdasarkan penyelidikan polisi, Andrizal sudah meninggalkan kampung selama 3 bulan. Diketahui lagi, dari penuturan polisi bahwa isteri tersangka ternyata tinggal di daerah Panam Pekanbaru.

(Feri.S)

informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

 

Komentar Via Facebook :