1680 Orang Napi Bebas Di Riau
Bebaskan Napi 1680 Orang, Warga Merasa Terancam, Begini Respon Kanwil Khumham Riau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Riau, Lucky Agung Binarto
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pasca pembebasan 1680 orang Napi di Provinsi Riau, beredar kabar dari berbagai pemberitaan media yakni sejumlah mantan Napi yang pasca mengalami pembebasan setelah menjalani hukuman 2/3 ( minim security ) diduga kembali beraksi tindakan kriminal dan memnyebabkan keresahan di Masyarakat.
Kabar-kabar tersebut pun menuai reaksi dari berbagai lapisan masyarakat, khsusnya di Riau, dimana dari seribuan Napi yang baru dibebaskan oleh sejumlah Lembaga pemasyarakatan ( LP ) itu dianggap sebagai ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, karena rentan dengan tindakan kriminal.
,"Ini bisa jadi ancaman serius bagi kita masyarakat pak, bisa dibayangkan konon lagi situasi wabah Corona saat ini menyebabkan sulitnya pekerjaan dan banyak orang pengangguran, ditambah lagi para napi yang baru dibebaskan, mau makan apa mereka? Bukan tidak mungkin untuk memenuhi kebutuhannya, para napi itu nekad untuk bertindak kejahatan," kata seorang Pria, ( 36 ) warga Kota Pekanbaru untuk menjawab pertanyaan awak media.
Diketahui bahwa terkait aksi kejahatan yang dilakukan oleh mantan Napi sangat viral di medsos, khsusnya facebook, dari sejumlah berita yang diposting oleh berbagai pihak, disebutkan maraknya tindak kejahatan diberbagai daerah Indonesia pasca pembebasan Napi yang berjumlah 38 ribu orang itu.
Terkait hal ini, kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadiv Pas ) Hilal, kepada awak media ini mengatakan bahwa agenda pembebasan Napi sebanyak 1680 orang di Riau adalah hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dimana bagi setiap Napi yang telah menjalani 2/3 hukumannya, dimungkinkan untuk mendapatkan hak Asimilasi atau kebebasan untuk bersosialisasi dengan masyarakat luar.
,"Asimilasi ini adalah hal yang dapat diberikan khusus kepada mereka yang telah menjalani Hukuman 2/3 dari seluruh waktunya, dan itu tidak berlaku untuk napi dengan kasus Narkotika, Koruptor dan Terorisme," ungkap Kepala Kanwil Kumham Riau, Laucky.
Menurutnya Informasi yang sedang bergulir ditengah masyarakat saat ini, dimana dikabarkan adanya sejumlah Napi yang baru mendapatkan Asimilasi dan diketahui melakukan tindak kejahatan di Masyarakat, Lucky yang mengaku dekat dengan awak media ini menampik kabar tersebut dengan mengatakan hal itu sebagai isu yang tidak dapat dibuktikan.
,"Ada isu begitu yang kami dengar, tetapi apakah itu benar Napi yang baru kita bebaskan? Kan belum ada buktinnya, silakan saja dicek kebenaranya, itu bisa saja pelakunya mantan napi lain yang lebih dulu bebas, bisa juga penjahat baru yang saat ini memang banyak muncul di masyarakat," jawab Lucky.
Dari keterangan Lucky, pihaknya secara resmi telah menyampaikan semua data diri Napi yang dibebaskan dengan Asimilasi, menurutnya data keseluruhan Napi tersebut diserahkan ke Polda Riau dan Polres-polres seluruh Riau.
Feri Sibarani


Komentar Via Facebook :