Kasus Pencurian

Kapolsek Kuta Amankan Karyawati Pelaku Pencurian di Tempat Kerjanya

Kapolsek Kuta Amankan Karyawati Pelaku Pencurian di Tempat Kerjanya

Tersangka Pencurian

DENPASAR AKTUALDETIK COM - Seorang karyawati di sebuah counter boujois Discovery Mall yang di duga melakukan tindak pidana pencurian di tempat kerjanya telah di amankan tim opsnal Polsek Kuta, Rabu 03/06/21

Kapolsek Kuta KOMPOL I NYOMAN GATRA, S.H.,M.H melalui Kanit Reskrim Kuta IPTU MADE PUTRA YUDISTIRA, S.H.yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA ERICK WIJAYA SIAGIAN, S.Tr.K telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku Pencurian.

Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol l Nyoman Gatra ,S.H .,M.H menindak lanjuti laporan LP-B/32/V/2021/ Bali / Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 23 Mei 2021 Kasus dugaan pencurian di Counter Boujois Discovery Mall Jl.Kartika Plaza Kuta Badung kejadian pada Hari Rabu tanggal 09 April 2021 sekira jam 10.00 Wita.

"Pelaku NI PUTU YESY PARIASNATIH yang beralamat tinggal di Br.Bunyuh, Ds.Perean, Kec.Baturiti, Kab.Tabanan, asal dari Br.Purua, Ds.Pengastulan Kec.Seririt, Kab.Buleleng sebagai pelapor ANDRIAN KESUMA karyawan yang satu kantor dengan pelaku tinggal di Jl.Palapa IX No.9 Dsn.Taman Sari, Kel.Sesetan, Kec.Denpasar," Jelas Kapolsek 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu berawal pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira jam 10.00 Wita ketika pelapor mengetahui ada beberapa barang yang hilang dari Counter Bourjois Discovery Mall Jl.Kartika Plaza Kuta Badung, kemudian dilakukan pengecekan ternyata barang-barang yang hilang dicurigai telah diambil oleh karyawan sendiri atas nama NI PUTU YESY PARIASNATIH.

Kemudian dilaporkan ke kantor pusat di Jakarta yaitu PT. AURA CANTIK RETALINDO lalu diutus staf untuk mengecek ke Kantor Cabang di Jl.By Pass Ngurah Rai Pertokoan Segitiga Emas No 37-38 Kuta Badung.

Setelah pelaku  di panggil untuk mengkroscek ternyata benar Terlapor mengakui perbuatannya yang dilakukan mulai sejak bulan Januari 2021 dan dilakukan ketika Terlapor tidak sedang bekerja/off.

Adapun barang-barang uang hilang berupa 101 pcs Lipstic Velvet, 5 pcs Lipstic Stick, 5 Lipstick EDT, 1 pcs Eye Brow Pomp, 2 pcs Eye Liner Liquid, 2 pcs Blush on Duo, 1 pcs Strobber Pot, 1 pcs Concealer Radiance, 1 pcs Concealer Relaunce, 1 pcs FDT Airmat, 1 pcs Comp Powder H/M. 

Atas kejadian tersebut PT AURA CANTIK RETALINDO mengalami kerugian sebesar Rp 25.536.000,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan tersebut di atas tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU MADE PUTRA YUDISTIRA, S.H. dan Panit I Reskrim IPDA ERICK WIJAYA SIAGIAN, S.Tr.K, melakukan olah tkp, mencari saksi-saksi di tkp, mengecek cctv yang ada di seputaran tkp, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi didapat informasi bahwa pelaku ada diseputaran Jl.Raya Tuban Kuta Badung, Kemudian tim opsnal mencari keberadaan pelaku sesuai informasi yang didapat.

Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 01 Juni 2021 pelaku berhasil diamankan di Jl.Raya Tuban Kuta Badung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Counter Boujois Discovery Mall Jl.Kartika Plaza Kuta Badung, yang dilakukan sejak dari bulan Januari 2021 sampai bulan Pebruari 2021 pada saat tidak sedang bekerja atau saat lagi libur. 

"Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kuta guna Proses lebih lanjut," Terang Kompol l Nyoman Gatra, SH.MH.

Saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Counter Boujois Discovery Mall Jl.Kartika Plaza Kuta Badung tempatnya bekerja sebanyak 4X (Empat kali) yaitu dari bulan Januari 2021 sampai bulan Pebruari 2021 saat jadwal libur." Lanjutnya.

Hasil Curiannya berupa alat-alat kecantikan sudah di jual ke beberapa orang, dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk membayar hutang

Sementara barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Uang sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)

Atas perbuatan tindak pidana pelaku ini di jerat pasal 362 KUHP dan di ancam kurungan 5 tahun," Tutup Kompol l Nyoman Gatra, SH.

Iskandar

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :