Gubernur Diduga Lecehkan Wartawan
Ketua Organsiasi Pers Riau, Romy, Sebut Peraturan Gubernur Riau "Lecehkan" Wartawan

Foto : Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ketua salah satu Organsiasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romy dalam keterangan persnya hari ini menyebutkan bahwa Peraturan Gubenur Riau Nomor 19 Tahun 2021 bertendensi melecehkan profesi jurnalis, khususnya di provinsi Riau. Kamis 17/6/2021.
Menurut Romy, pihaknya setelah menelaah isi pergub yang konon mengatur tentang perusahaan Pers dan Wartawan yang akan dilibatkan didalam penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau dengan jelas meng kastakan perusahaan pers dan para jurnalis di provinsi riau.
,"Dengan pergub nya, gubernur riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal," sebut Romy.
Menurutnya, Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Didalam undang undang itu secara terang benderang dikatakan, yang dinamakan perusahaan pers ialah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalitik.
Tidak ada satupun yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi dewan pers, yang notabene nya hanya berfungsi mendata perusahaan pers.
Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, dan wartawan harus memiliki UKW.
Ini sangat mencedrai profesi jurnalis dan membunuh Kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
,"Maka dari itu, saya selaku ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indoneisa (APPI) menolak dengan Tegas dan mendesak gubernur riau mencabut pergub nomor 19 tahun 2021 itu," kata Romy dengan tegas.
Selanjutnya Romy pun menghimbau kepada rekan-rekan sejawatnya, khususnya organisasi Pers dan perusahaan Pers serta Wartawan yang bukan aliansi Dewan Pers, agar bersatu padu untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers sebagaiamana diamanatkan dalam UU Pers.
,"Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung didalam organisasi pers yang mendukung pergub ini, hendaknya memahami betul undang-undang pers dan pergub no 19 itu. Tidak ada korelasi antara undang-undang pers nomor 40 dengan pergub nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari pergub itu akan berdampak akan banyaknya perusahaan pers, khusunya di Riau ini akan tutup, dan kemerdekaan pers lambat laun akan sirna di Bumi melayu yang kita cintai ini," pungkasnya.
(Joh)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :