Rapat Pembahasan Pembiayaan Covid-19
Rapat Bersama DPRD, Pemprov Beri Penjelasan Anggaran Covid-19

Rapat Pembahasan Pembiayaan Covid-19 (Refocusing) dan Pembahasan Rencana APBD-P TA 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/04).
TANJUNG PINANG AKTUALDETIK.COM - Sekdaprov H. TS. Arif Fadillah melakukan video Conference bersama Unsur Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Rapat Pembahasan Pembiayaan Covid-19 (Refocusing) dan Pembahasan Rencana APBD-P TA 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/04).
Rapat secara teleconference dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan secara terpisah juga dihadiri oleh wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, serta beberapa anggota DPRD diantaranya H. Lis Darmasyah, Bobby Jayanto, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Teddy Jun Asakara, H. Irwansyah, Ririn, Onward Siahaan, Suryani, Khazalik, Surya Sardi Hanafi Ekra, Bakti Lubis dan Putu Wirasata.
Turut hadir mendampingi Sekerataris Daerah Provinsi Kepri, Asisten Adminsitrasi Umum M Hasbi, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin dan kepala BP2RD Reni Yusneli.
Arif pada kesempatan ini menyampaikan perkembangan terakhir penyebaran covid-19 di kepulauan Riau per tanggal 15 April 2020 tercatat 32 kasus positif dengan rincian 17 kasus di Batam, 14 kasus di Tanjungpinang dan 1 kasus di Karimun.
Ada 2 pasien yang telah sembuh, 1 di Tanjungpinang dan 1 di Kabupaten Karimun, ditambah update terbaru 3 orang pasien lagi yang sembuh sehingga ada 5 pasien yang sembuh dari covid.
Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 ini, Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan berbagai peraturan termasuk peraturan yang terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan Pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan Penanganan dan pencegahan Covid- 19.
Adapun peraturan tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintahan Daerah serta Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19.
“Dalam berbagai peraturan tesrebut Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan pencegahan dampak covid 19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud selanjutnya akan dibebankan kepada biaya tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanay virus covid ini,” jelas Arif.
Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan penanganan dampak ekonomi penyediaan serta penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya covid-19 ini.
Berpedoman pada berbagai peraturan dimaksud, lebih lanjut Arif mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui TAPD telah menyusun rencana refocusing APBD tahun 2020 guna percepatan penangan covid-19 di Kepulauan Riau.
“Kami sudah surati kepada Pimpinan DPRD, ada dua kali kami menyurati. Pertama langkah awal untuk mengatasi covid-19, kebutahannya anggarannya sekitar 40 milyar. Dan pada surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar 230 milyar,” jelas Arif.
Kepala Barenlitbang Naharuddin selanjutnya menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan penangana covid di Kepulauan Riau kebutuhan anggaran sementara yang telah diajukan melalui gugus tugas sebesar Rp 230 M.
(hum)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :