Penyekatan Gabungan
Kegiatan Penyekatan di Pintu Masuk Kabupaten Karangasem dilaksanakan Secara Tegas dan Humanis
kegiatan penyekatan gabungan oleh Personil Polri, TNI, SatPol PP dan Dishub Karangasem dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat
KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Turunnya Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 th 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Selasa /7 / 2021.
Berlokasi di Pos Penyekatan Yeh Malet PPKM Darurat Polres Karangasem dilaksanakan kegiatan penyekatan gabungan oleh Personil Polri, TNI, SatPol PP dan Dishub Karangasem dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kegiatan Penyekatan dihadiri oleh Waka Polres Karangasem Kompol I DEWA PUTU GEDE ANOM D, S.H., S.I.K., M.H. selaku wakil Penanggung jawab, Kasatgas IV Bayankes Kompol I NENGAH SUMADI, S.H., M.AP. , Perwira Pengendali masing - masing regu pos Penyekatan, Personil Pos Penyekatan Ops Aman Nusa II tahun 2021.
Waka Polres Karangasem memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personil yang bertugas di Pos Penyekatan, Agar dalam melaksanakan tugas sekaligus memberikan imbauan menggunakan bahasa yang verbal yaitu baik, sopan dan humanis kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah-tengah masyakat kita yang saat ini telah banyak kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 ini.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang saat ini semakin tinggi di luar Wilayah Kabupaten Kangasem sehingga masyarakat kita di Kabupaten Karangasem nantinya tidak membawa virus tersebut masuk ke Kabupaten Karangasem.
Adapun kegiatan ini kita laksanakan dengan cara memeriksa masyarakat dan kelelangkapan administrasinya seperti KTP, apakah sudah divaksin atau belum, keperluan mengarah keluar wilayah Kabupaten Karangasem serta menyampaikan kepada masyarakat agar beberapa pelaku usaha di tempat mereka bekerja nantinya untuk mengikuti aturan Gubernur Bali no 9 tahun 2021 khususnya terkait pemberlakuan Work From Home untuk sektor non essential sehingga tidak terjadi kembali kluster baru penyebaran virus covid-19, Tegasnya dengan perhatian kepada Personil.
Selanjutnya beliau bukan hanya main printah saja, akan tetapi langsung aktion memimpin kegiatan penyekatan usai memberikan pengarahan dan penekanan, dengan kuat personil sebanyak 41 orang dengan rincian Polri 25 personil, Satpol PP 10 personil, Dishub 5 personil, TNI 1 personil.
Selama pelaksanaan kegiatan penyekatan tersebut telah ditemukan beberapa warga masyakat yang tidak berkepentingan atau bekerja mengarah ke luar Wilayah Karangasem sehingga Wakapolres Karangasem beserta seluruh Personil mengarahkan untuk balik kembali ke Kabupaten Karangasem dan masyarakat tersebut bersedia mengikuti himbauan tersebut sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
(Simson)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :