Publik Pertanyakan Skandal Bansos Siak di Kejati Riau
Kasus Bansos Siak di Kejati Riau, Antara Ada Dan Tiada, Apakah Digiring ke SP3?
Foto : Ilustrasi Tindakan Korupsi Pejabat terhadap Uang Negara, yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasus hibah bansos Kabupaten Siak tahun 2014-2019 yang tengah di sidik oleh Kejati Riau, hingga kini tidak terdengar lagi, usai dinyatakan masuk dalam penyidikan sejak tahun 2020 lalu, kini kabar tentang pembongkaran kasus korupsi Puluhan miliar itu sepi. Kamis, 29/7/2021.
Penanganan di Kejati Riau pun sempat di klaim berbagai pihak tergolong lamban, dan terkesan "menggantung" hingga pada Mei 2021 lalu oleh media cakaplah.com melansir Informasi terbaru bahwa oleh Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, pengungkapan kasus yang berjumlah puluhan miliar itu masih tetap di dalami.
Dilansir dari media online GoRiau, 16 Maret 2021, disebutkan, bahwa jumlah hibah bansos yang diduga jadi bancakan itu sebesar Rp 57 miliar lebih, dengan melibatkan 3 OPD, yakni Sekdakab Siak, Bappeda Siak dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak.
Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, tidak menampik lambannya penanganan kasus tersebut. Bahkan ia membantah tentang isu akan di SP3, dimana sebelumnya ada informasi yang mengatakan lambannya penanganan kasus yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan.
"Itu berita hoax, perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," ujar Raharjo, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Jumat (21/5/2021).
Raharjo memaparkan kalau penanganan kasus bansos memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan dana yang diterima oleh penerima harus dipastikan, apakah betul sampai, dan ada pemotongan atau tidak. "Misalnya, si A terima Rp10 juta tapi kok rekeningnya masih dipegang seseorang. Harusnya bukunya ada di penerima, ada apa.. Apa terima Rp10 juta, kalau tidak utuh ke mana. Itu harus ditelusuri. Apa benar terima segitu," jelas Raharjo.
Jaksa penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," tutur Raharjo.
Ditanya terkait target penyelesaian kasus ini, Raharjo tidak bisa memberikan kepastian karena banyaknya saksi dan pengumpulan alat bukti. Diketahui ada ribuan orang penerima dana bansos tersebut.
Dijelaskan Raharjo, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan keterangan saksi, ketenangan ahli, surat, petunjuk. "Paling tidak dikumpulkan, minimal ada dua (alat bukti) dulu dikumpul," kata Raharjo.
Dieketahui, Rahardjo juga sempat berdalih menghindari praperadilan, sehingga diperlukan kehati-hatian. Sehingga publik mulai melihat adanya "indikasi" kasus tersebut akan di "edapkan".
Raharjo kembali memastikan penanganan kasus bansos Siak tetap berjalan, dan pemeriksaan saksi masih berlanjut. "Pak Kajati pun meminta Penyidikan dilakukan secara profesional dan dipercepat," pungkas Raharjo.
Namun publik saat ini lebih meyakini bahwa kasus bansos Siak yang bernilai puluhan miliar dan melibatkan sejumlah petinggi partai dan pejabat di Pemprov Riau secara pelan-pelan akan diarahkan kepada SP3 atau penghentian penyidikan sebagaiamana di lakukan oleh Kejati Riau baru-baru ini terhadap sejumlah Kasus Korupsi Riau yang sudah ditetapkan tersangkanya namun akhirnya di SP3 dengan alasan adanya pengembalian kerugian keuangan Negara.
,"Dari pengamatan saya atas penanganan kasus Bansos Siak ini, sudah tidak ada semangat penegakan hukum lagi. Ini kita khawatir akan di SP3 lagi seperti kasus lainya, dengan dalil yang sama. Kita sebagai penggiat anti Korupsi dan para media harus pantau ini secara ketat, kita mau Riau ini bisa ditekan korupsinya, jangan dibuat seperti tarik ulur gak jelas penegakan pemberantasan korupsi," jelas ketua LSM Penggiat Anti korupsi di Pekanbaru.
Menurutnya, dari proses penanganan korupsi bansos Siak yang melibatkan petinggi di partai dan di Pemprov Riau itu, sudah dapat dikatakan antara ada dan tiada.
,"Ya bagi saya pengungkapan kasus ini sudah ibarat ada dan tiada, karena sudah cukup lama, padahal sudah proses penyidikan, seharusnya tahapan selanjutnya penetapan tersangka, dan penahanan, faktanya, Informasi pun seakan menjauh," sebutnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media ini sempat melakukan konfirmasi kepada kasi penkum Kejati Riau, Marvelous, namun melalui WA nya, Marvel hanya mengatakan agar hal ini dipertanyakan kepada Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
,"Kalau mau konfirmasi ke pak Asintel aja pak," tulis Marvel selaku kasi Penkum Kejati Riau.
Dalam proses penanganan perkara ini, kabarnya sudah dilakukan pemeriksaan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar
Editor: Feri Sibarani
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :