Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejari Pelalawan Terima Tersangka EM Beserta Barang Bukti dari Penyidik Polres Pelalawan
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM. (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).
Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, dan
Kedepannya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
( Sarumpaet )
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :