Investasi Bodong berkedok Sosis & Yogurt, Mirwansyah Resmi Laporkan ke Polda Riau

Investasi Bodong berkedok Sosis & Yogurt, Mirwansyah Resmi Laporkan ke Polda Riau

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,-Kasus Investasi Bodong  terjadi pada akhir Tahun 2021, laporan diterima Mapolda Riau dengan nomor laporan ; LP/B//482/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU yang kuasa hukum nya adalah Mirwansyah S.H., M.H., Kamis (02/12/2021).

"Hari ini, Kamis tanggal 2 Desember 2021 secara resmi saya membuat laporan di Polda Riau terkait dengan dugaan investasi bodong terbesar terbesar akhir tahun 2021 di provinsi Riau dan alhamdulillah SPKT Polda Riau menerima Laporan kita", ucap Mirwansyah selaku kuasa hukum korban.

Dipenghujung tahun terjadinya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP memakan korban sebanyak 6 orang ini antara lain Yl, AA,RP, ND, EL, dan FD.

“Modus operasinya adalah menawarkan bisnis sosis dan yogurt. Jadi dia mencari donatur atau pemodal dan klien kita ada 6 orang, selain 6 orang yang menjadi klien masih ada 200 orang lagi yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut, total kerugian klien kita hampir 60 M”, ungkap Mirwan Syah SH., MH

Bisnis berkedok distributor produk ternama ini dimulai bulan Februari. Mirwansyah menjelaskan bahwa korban mulai masuk dalam bisnis ini di bulan Februari, dari bulan Februari hingga Agustus, transaksi masih berjalan lancar dan mulai macet mulai bulan September hingga saat ini.

Mirwansyah menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kepolda Riau, Mirwansyah dan para korban telah menjumpai MA selaku pelaku investasi bodong yang merugikan korban puluhan Milyar itu di Bukittinggi, "Terakhir kita sudah menjumpai MA ini di Bukit Tinggi, ternyata dia tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan kita terkait dengan kontrak, pengiriman produk sosis dan Yogurt ternama ini dari pabrik ke rute-rute yang sudah ditentukan dia berdasarkan Excel yang ia jelaskan tersebut”,   lanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah puluhan milyar uang para korban dialirkan kemana? MA berdalih bahwa “hal tersebut Benar jika uang itu ditransfer ke rekening saya tapi kemudian saya kirim langsung ke orang diatas saya lagi (SR).

Selain itu berdasarkan keterangan Mirwansyah, bisnis MA ini diduga dilakukan secara perseorangan dan merupakan bisnis yang tidak Berbadan Hukum. "Sepanjang yang kita ketahui MA ini memang melakukan bisnis ini perseorangan dan bisinis ini tidak berbadan hukum, dalam laporan kita telah lampirkan bukti-bukti seperti bukti transfer, percakapan WA, cek kosong dalam kontrak Bodong tersebut serta bukti-bukti lainnya", lanjutnya.

Setelah laporan diterima Mirwansyah selaku pengacara Muda berharap agar kasus investasi bodong seperti ini di usut tuntas oleh penegak hukum, "Harapan kita ini menjadi atensi bagi Bapak Kapolda Riau, Kapolri agar kemudian praktik investasi bodong ditindak dan dihukum seberat-beratnya," jelas Mirwan mengakhiri.

Sementara itu ditempat terpisah korban para pedagang online yang hadir mendampingi kuasa hukumnya menyampaikan kepada awak media bahwa mereka merasa tertipu atas bujuk rayu terhadap bisnis yang ditawarkan terlapor MA.

“Mulanya bisnis ini berjalan lancar sejak kami gabung di bulan Maret lalu”, kata Ale yang sudah setor ratusan juta rupiah ke rekening terlapor.

“Hanya saja pada bulan Agustus -sekarang terjadi ketidakmampuan bayar atas keuntungan yang sudah dijanjikan oleh terlapor hingga mulailah timbul kecurigaan”, ungkap Ale.

Kemudian korban lainya sebut saja Ana menyampaikan kepada awak media bahwa “Saya harap MA mau mengembalikan uang teman-teman saya sebanyak yang telah disetorkan bukanya untung malah saya yang buntung, Saya ga tahan dengan ancaman-ancaman yang ditujukan ke Saya jika uang mereka tidak dapat dikembalikan”, kata Ana putus asa.

Komentar Via Facebook :