Diminta Kejari Pekanbaru Tegakkan Supremasi Hukum

Anggota DPRD Pekanbaru Aktif, Diduga Kuasai Mobil Dinas Dan Langgar PP 18 Tahun 2017

Anggota DPRD Pekanbaru Aktif, Diduga Kuasai Mobil Dinas Dan Langgar PP 18 Tahun 2017

Foto: Penampakan Data Kepemilikan Mobil Dinas Oleh Anggota DPRD kota Pekanbaru dan ratusan kendaraan roda 4 di sekretariat DPRD Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Keberadaan ratusan mobil di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru hingga kini terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Kabarnya seorang dewan (SY) masih terus kuasai mobil dinas sekalipun terima tunjangan transportasi dari Negara.

,"Seharusnya anggota DPRD (SY) ini sudah dapat di tindak oleh pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengingat hal itu masuk dalam kategori korupsi berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tutur ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris, di Pekanbaru.

Menurut Iris yang dikenal aktif soroti kinerja pemerintah daerah itu (SY) diketahui menerima sekaligus dana tunjangan transportasi dan menguasai mobil dinas sebagaimana diketahuinya berdasarkan data yang diterima pihaknya dari sumber yang dapat di percaya.

,"Data yang kita dapat dari sumber, itu data kami yakini vilid dari BPKAD kota Pekanbaru, jelas tertera nama anggota DPRD Pekanbaru aktif (SY) masih menguasai Modin dan sekaligus menerima tunjangan transportasi dari Negara. Kemana Kejari Kota Pekanbaru? Apakah ini pembiaran?," Lanjut Teva Iris.

Saat memperlihatkan data kepemilikan mobil dinas oleh anggota DPRD Pekanbaru tersebut, ia juga memperlihatkan data lainya bahwa terdapat ratusan unit kendaraan roda 4 dengan taksasi miliaran rupiah yang masih tercatat dalam penguasaan sekretariat DPRD Pekanbaru, sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 yang menurutnya perlu di periksa keberadaannya oleh Kejari Pekanbaru, atau jika Kejari Pekanbaru tutup mata, dirinya berharap Kejati Riau bisa masuk dan melakukan penyelidikan.

,"Saat ini khususnya kejaksaan harus aktif dan kejar semua indikator korupsi yang ada. Jangan tinggal diam saja, apalagi tebang pilih, itu menciderai semangat supremasi hukum di negeri ini. Dari ratusan kendaraan yang masih berstatus penguasaan sekretariat DPRD Pekanbaru ini, dan salah satunya ternyata di kuasai anggota DPRD aktif (SY) sudah layak di selidiki Kejari pekanbaru, karena perangkat hukumnya sudah jelas dalam PP 18 tahun 2017 itu," urai Teva Iris dengan tegas di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Terkait kebenaran keberadaan ratusan kendaraan bermotor di sekretariat DPRD Pekanbaru itu, redaksi aktualdetik.com telah menyurati PLT sekretaris DPRD Pekanbaru pada 30 September 2021 lalu, dengan tujuan konfirmasi, dengan nomor surat: 76/AKT-IND/SRT-KONF/IX/2021, namun hingga saat ini, sekretaris DPRD Pekanbaru belum merespon Konfirmasi media.

Teva Iris dengan tegas meminta penagak hukum bertanggung jawab melakukan upaya penyelidikan terhadap penguasaan mobil dinas bagi yang  tidak berhak atau melanggar seperti (SY) anggota DPRD Pekanbaru serta keberadaan fisik ratusan kendaraan bermotor dengan taksasi harga puluhan miliar rupiah, terutama Kejari Pekanbaru, yang merupakan pemilik wilayah kerja.

,"Dan kami sudah mendengar adanya potensi hilangnya mobil milik Negara atau sengaja di hilangkan, maka ini menjadi tanggung jawab BPKAD, Inspektorat dan Kejari pekanbaru untuk mengungkap nya, termasuk penguasaan mobil dinas oleh anggota DPRD Pekanbaru (SY)," pungkasnya.

(FERI)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :