Warga Kp. Bangunsari Menuntut Keadilan
Puluhan Warga Kp. Kebonsari Rt 04 Rw 03 Bangunharjo Semarang Tuntut Keadilan
Puluhan Warga Kp.Kebonsari Ry 04 Rw 03 Plampitan Semarang menuntut keadilan
SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Puluhan warga Kampung Kebonsari Rt 04 Rw 03 Plampitan Kelurahan Bangunharjo Semarang bergerombol diaamping depan Hotel Plampitan sambil membentangkan spanduk menyuarakan karena tempat tinggalnya digusur kini bergulir kembali.
sejumlah 15 KK yang masih menuntut pendaftaran lahan milik mereka yang dirampas dan diabadikan telah direkayasa oleh sejumlah mafia tanah. Minggu (16/1/2022)
Ayub Nur Ch sebagai koordinator warga yang tergusur rumah dan tanahnya mengungkapkan "kami beserta rekan rekan menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun, telah tinggal hingga beranak cucu dilahan yang dirampok paksa tersebut. Bahkan kami rutin membayar pajak dan surat tanah yang sah.
Dari tahun 1898 sudah kami menempati rumah tanah dari kakek nenek moyang tersebut kami di sini yang ratusan tahun, setelah itu diambillah sebagai tempat Yayasan dan tersangkut G30S PKI secara tidak langsung diambil alih oleh pemerintah ,dalam hal ini ditempati oleh TNI setelah itu tidak kita ketahui semuanya tau-tau beralih nama dengan nama Suwindro atau Bambang Sanyoto yang memiliki hotel di sini.
Sebelum Suwindro mengajukan kasus dan memberi somasi kepada warga yang dibelilah rumah-rumah yang ada di sini yang jumlah seluruhnya sebenarnya 27 kk tapi yang di beli hanya 12 rumah. Teryata Itu adalah siasat mereka dengan memberi somasi bahwa kampung kami di sini dinyatakan sebagai mess karyawan, padahal itu adalah siasat mereka, perlu diketahui kami memiliki sertifikat,PBB, surat tidak sengketa dan lain-lain dan tanah tersebut sudah ratusan tahun kami tempati, mengapa kami yang sudah memiliki ratusan tahun di usir dari tempat tinggal kami dengan anak-anaknya saja tanpa ada kompensasi ganti rugi dan lain-lain, " papar Ayub
Lebih lanjut Ayub mengaku kasus pengusuran rumah tanah kami terjadi tahun 2016 dan pada saat penggusuran itu tidak ada sama sekali pejabat atau anggota DPRD yang memberikan perhatian kepada kami, saat ini kami menuntut keadilan kembali dan akan melayangkan surat permohonan keadilan kepada Presiden Joko Widodo," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum warga Risky Yoga Pramana ,SH kepada awak media mengatakan "Kami ini kan sebagai warga masyarakat yang memang kita sebagai pemilik legalitas yang sah yang diakui oleh negara setidaknya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku, memang dari tahun 98 sertifikat hak milik dari klien kami ini sudah ada, Jelas Risky.
#Taufiq
Komentar Via Facebook :