Skandal Pelabuhan Dorak Belum Tuntas di Kejaksaan

Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti 650M, Nama Masrul Kasmy, Calon Plt Walikota Pekanbaru Disebut

Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti 650M, Nama Masrul Kasmy, Calon Plt Walikota Pekanbaru Disebut

Foto: Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) sedang memasangkan spanduk terkait Korupsi Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang belum tuntas di Kejaksaan

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Nama Masrul Kasmy, Calon Plt Walikota Pekanbaru, diteriakkan oleh Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR), di Markas Kejaksaan Agung RI, dan KPK, kemarin, 28/04/2022, dengan 4 permintaan, antara lain, agar Kejagung RI Periksa Masrul Kasmy dalam kaitan dugaan Korupsi pembangunan pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti. 29/04/2022.

Tidak main-main, BMMR sebut, Aktor Utama Rusuah Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 M dan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti melibatkan aktor utama, yang tidak lain adalah Masrul Kasmy.

Disebutkan oleh mahasiswa itu, bahwa Masrul Kasmy Diduga Sebagai Aktor Utama dalam Rusuah Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Diketahui, Peristiwa ini terjadi saat Masrul Kasmy menjabat sebagai wakil Bupati Meranti pada Periode Tahun 2010-2015.

,"Laporan ini disampaikan Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Ke Pihak Kejaksaan Agung akibat tak kunjung Tuntasnya Permasalahan ini di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau," kata T Randi.

Dari Informasi yang disampaikan, terhitung pada tanggal 22 Januari 2016 Kejati Riau telah meningkatkan perkara ini ketahap penyidikan, hal ini didasari atas adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2016 yang ditanda tangani Kepala Kejati Riau Saat itu Susdiyarto Agus Praptono.


 
Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. 

Diakrenakan setelah adanya penetapan tersangka pada tahap awal pengusutan Pihak Kejati Provinsi Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut
 
”Kejagung harus segera melanjutkan pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Dikarenakan tidak adanya upaya keseriusan Pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan pengusutan perkara Rusuah di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Namaun saat awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Masrul Kasmy, melalui telpon genggam nya, Masrul lebih terkesan santai dan sangat minim komentarnya.

,"Terima kasih informasinya bang Feri, Saya berserah diri pada Allah SWT krn tak mampu saya kecuali seizinNYA
Saya tak kuat berdebat pasti saya kalah, krn apapun alasan saya pun tak bisa diterima," Katanya singkat.

Menurut penuturan mahasiswa, terakhir kali Kejati Riau serius pada saat penetapan 4 Tersangka pada pemeriksaan tahap awal perkara Rusuah tersebut.” Disebutkan T. Randi saat dijumpai awak media didepan Gedung Kejagung RI, Rabu (27/4)
 
T. Randi mengungkapkan sebelumnya pada tahun 2016 Kejati telah menetapkan 4 Orang tersangka pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak, dimana kerugian Negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 2.185.062.000 (Dua Miliar Lebih).


,"Akan tetapi setelah itu Kejati Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah ini padahal sebelumnya Kejati Riau berjanji tak akan berhenti melakukan pengusutan secara mendalam setelah menetapkan 4 Tersangka, dimana 3 dari 4 orang tersangka tersebut ialah para pejabat Pemkab Kepulauan meranti sedangkan kenyataanya hingga saat ini perkara rusuah tersebut tak kunjung Tuntas diusut Oleh Kejati Riau padahal penyelidikan perkara itu telah berjalan selama 7 Tahun pasca ditetapkannya 4 Tersangka," lanjut T Randi.

Bukan Hanya itu Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta juga tak  kunjung selesai padahal untuk mempertanggung jawabkan perkara 2 orang dari Yayasan Meranti Bangkit telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Pihak Pengawasan atas Proposal Yayasan diketahui melibatkan nama Masrul Kasmy sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti Saat itu.

Namun menurut T Randi, Masrul Kasmy diduga tak Koorporatif untuk menyelesaikan perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah), karena saat ditanya Hakim tentang Keikutsertaan namanya sebagai pengawas didalam Proposal Dana Bantuan Sosial tersebut Masrul Kasmy mengelak turut serta dalam pengawasan dan lebih sering mengatakan tidak tau padahal sudah jelas jelas namanya dinyatakan didalam proposal yang lolos dalam pemberian dana Bantuan social tersebut. 

,"Dan setelah mendapat keterangan para saksi – saksi pengadilan hanya menyeret 2 orang terdakwa hingga saat ini, padahal secara logika seharusnya Pejabat Pemkab juga turut bertanggung Jawab dikarenakan Proposal itu tetap saja lolos untuk mendapatkan Dana Bantuan Sosial (Hibah) yang diambil dari APBD Kepulauan Meranti," ungkap nya.

Menurut T Randi, atas hal itu lah pihaknya terpaksa menyampaikan aspirasi nya kepada Kejagung RI, untuk meminta Kejagung mengawal Perkara Rusuah tersebut. 

,"Kami juga meminta Kejagung untuk turun dan melihat langsung. Jika terdapat Keterangan yang menguatkan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015 ikut terlibat dalam Perkara ini maka kami berharap Kejagung akan langsung segera menetapkan status tersangka kepada Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015," Pinta T Randi.

Adapun Tuntutan Dari Barisan mahasiswa melayu riau (BMMR) . 
1.Meminta Kejagung ambil alih DUGAAN SUAP APBD kepulauan meranti 2012-2014 diduga wakil Bupati MASRUL KASMY Sebagai aktor SUAP. 
2. Meminta kejagung ambil alih DUGAAN KORUPSI pembangunan kawasan dorak selat panjang pengerjaannya di target kan memakam waktu 3 tahun dari tahun 2012-2014 adapun Dana yang disiapkan pemerintah kabupaten kepulauan meranti hampir menembus Rp.650Miliar.
3.Meminta Kejagung periksa PT geliding mas wahana sebagai pemenang tender di duga Masrul Kasmy terima fee proyek terbengkalai tersebut. 
4. Meminta Kejagung periksa masrul kasmy terkait dugaan korupsi dana hibah Yayasan Meranti Bangkit (YMB). 

(FSB)

Komentar Via Facebook :