Penembakan Istri Anggota TNI

Kapolda Jateng Paparkan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik

Kapolda Jateng Paparkan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik

Konferensi Pers, Kapolda Jateng, Irjen.Pol. Ahmad Luthfi saat menjelaskan kronologis.penembakan Istri Anggota TNI, didampingi KASAD TNI Jendral.TNI Dudung Abdurrahman dan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen.TNI Widi Prasetijono

 

SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Terungkapnya kasus penembakan istri anggota TNI akhirnya digelar dalam konferensi pers oleh Polda Jateng di lobi Mapolda setempat, Senin (25/7/2022). 

Konferensi pers dibuka KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dilanjutkan pemaparan kasus oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono serta belasan pejabat utama Polda dan Pangdam IV/Diponegoro. 

Kapolda pada kasus mengatakan insiden penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang. 

Kapolda juga mengungkapkan pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata beserta senjatanya.

Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers.

Secara rinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintahkan empat tersangka untuk menembak wanita RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi 

Empat tersangka kemudian berkoordinasi dengan tersangka DS awal lainnya untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya

Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah sebesar Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan. 

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandas dia.

Sementara KASAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari.

juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah mengejar Kopda M.

"Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan settegas-tegasnya," tulisnya.

 #Taufiq/hms

Komentar Via Facebook :