KRYD Cipkon

Cegah Peredaran Barang Terlarang dan Berbahaya, Personil Polsek Karangasem Gelar Giat Cipta Kondisi

Cegah Peredaran Barang Terlarang dan Berbahaya, Personil Polsek Karangasem Gelar Giat Cipta Kondisi

Antisipasi Peredaran Barang Terlarang dan Berbahaya, Personil Polsek Karangasem yang Dipimpin Pawas IPDA I Nyoman Sulatra, Melaksanakan Kegiatan KRYD Melalui Cipta Kondisi (Cipkon) Bertempat di Depan Mako Polsek Karangasem, Sabtu, 30/07/2022.

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Personil Polsek Karangasem melaksanakan giat KRYD dalam bentuk cipta kondisi/ Cipkon / 2-1, yang berlokasi didepan Mako Polsek Karangasem dengan kuat 5 (lima) orang Personil yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Sulatra, Sabtu, 30/07/22.

Sebelum Menggelar pelaksanaan cipta kondisi (Cipkon) Pawas Ipda I Nyoman Sulatra memberikan arahan kepada anggota tentang cara bertindak dalam kegiatan cipta kondisi, dengan mengutamakan keselamatan, tegas dan tetap humanis dalam bertugas.

Kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan, yaitu dengan menghentikan kendaraan baik roda dua, roda empat maupun truk dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, serta barang berbahaya lainnya dan juga kelengkapan administrasi kendaraan. Tujuan kegiatan cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran barang-barang terlarang seperti peredaran gelap narkotika dan sejenisnya, senjata tajam dan bahan peledak serta barang ilegal lainnya.

Selama kegiatan berlangsung ditemukan 2 (dua) pelanggaran antara lain, 1(satu) pengendara tanpa dilengkapi SIM dan 1(satu) kendaraan tanpa dilengkapi STNK, adapun barang yang di sita yaitu, 1 (satu) SIM A dan 1 (satu) STNK Mobil, sedangkan barang-barang berbahaya seperti senpi, handak, sajam, miras maupun narkoba nihil ditemukan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

"Kegiatan cipta kondisi dilakukan guna mencegah adanya peredaran gelap barang terlarang serta barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu keamanan," ucap Ipda Sulatra.

Ditambahkan Sulatra giat Cipkon yang dilaksanakan juga untuk menekan adanya pelanggaran maupun pengendara yang ugal-ugalan dalam berkendara di jalan raya," Tandasnya. (C/S)

Komentar Via Facebook :