Pembohongan Publik

Kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru "Berbohong" Tentang Jual LKS Dan Pungli

Kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru "Berbohong" Tentang Jual LKS Dan Pungli

Foto: Foto Kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru, Hotting Rain dan Ketua Forum Intelektual Muda Riau, Robert Enrico Nababan

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru,  Hotting Rain, diduga kuat memberikan informasi bohong kepada wartawan Aktualdetik.com terkait dugaan perbuatan melanggar hukum, yakni menjual Buku Lembar Siswa (LKS), bahkan, wartawan mendapatkan informasi bahwa di SMPN 26 Pekanbaru juga ada biaya uang seragam dan pungutan lainnya. Selasa, 30/08/2022.

Awalnya, Aktualdetik.com telah memuat pemberitaan ini beberapa bulan lalu, setelah menerima laporan dari warga yang mengaku anaknya di permalukan di ruang kelas oleh guru SMPN 26, karena tidak mampu membeli buku LKS, yang harganya mencapai 130 ribu persiswa. Atas laporan tersebut, beberapa kali di konfirmasi kepada kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru melalui telepon selulernya, namun tidak direspon. 

Mendalami fenomena perbuatan yang diduga melanggar hukum ini, Redaksi Aktualdetik.com kembali melakukan investigasi mendalam dan menghimpun informasi yang dapat di pertanggungjawabkan, ternyata di temukan, bahwa SMPN 26 Pekanbaru masih saja menjual buku LKS dan bahkan diketahui dari hasil investigasi, ternyata sekolah tersebut juga menjual pakaian seragam murid dengan harga jutaan rupiah per siswa. 

,"Itu tidak benar, kalau ada coba buktikan, tunjukkan muridnya dan orang tuanya, biar saya tau, kemarin juga sudah banyak wartawan mempertanyakan hal itu, tolong lah ini jangan di publis lagi," Kata Kepala Sekolah SMPN 26 Pekanbaru, Hotting Rain kepada wartawan Aktualdetik.com

Mendengar tanggapan kepala sekolah tersebut, salah satu warga masyarakat, yang salah satu anaknya bersekolah di SMPN 26 itu, mengatakan, bahwa kepala sekolah SMPN 26 Pekanbaru, Hotting Rain disebut berbohong, dan tidak mengakui praktik yang sebenarnya. 

, "Seharusnya Kepala Sekolah itu jangan coba ngeles lah, buat apa lagi berbohong, apakah harus masuk ranah hukum dulu baru sadar itu salah. Katakan saja yang sebenarnya,  jika kepsek mengatakan itu tidak ada, berarti dia pandai berbohong," Kata warga tersebut. 

Hasil investigasi awak media ini, menemukan bahwa di SMPN 26 Pekanbaru, melakukan penjualan buku LKS dan seragam kepada seluruh siswa-siswinya, bahkan terindikasi pembiaran, sehingga masyarakat luas kerap memprediksi, tindakan menjual buku LKS dan baju seragam tersebut diduga kuat sudah kerjasama dengan Kepala Bidang SMP di dinas pendidikan Kota Pekanbaru. 

Untuk memastikan keterlibatan pihak Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Redaksi Aktualdetik.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi, namun hingga berita ini di muat, Ismardi pun belum merespon, ada apa..?? 

Atas kenyataan ini, sebuah lembaga masyarakat di kota Pekanbaru, Forum Intelektual Muda Riau Indonesia, melalui ketua umum, Robert Henrico Nababan, kepada awak media ini mengatakan, pihaknya berencana akan membawa perihal ini ranah hukum dengan melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke Polresta Pekanbaru, agar dunia pendidikan khususnya di Kota Pekanbaru dapat berjalan tanpa ada unsur koruspinya, mengingat Negara telah memberikan dana yang cukup besar melalui dana BOSDA maupun BOSNAS. 

,"Hal ini jelas dapat di jerat sebagai tindak pidana korupsi dan pungutan liar, sebagaimana di atur dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, atau yang diperbaharui dengan UU nomor 20 Tahun 2021," Sebut Enrico. 

Feri, S.H

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 


 

Komentar Via Facebook :