Ada Apa Dibalik Proses Ganti Lahan Anita
Proses Ganti Rugi Lahan Anita Dipersulit, Adakah Mafia Ganti Rugi Lahan?
Foto: Nuriman Kuasa Hukum Anita
Pekanbaru, AKTUALDETIK.COM - Anita Pemilik tiga bidang tanah mengaku dipersulit dalam proses ganti rugi lahan miliknya yang termasuk dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan perairan/waduk perkantoran dikelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (15/10/2022)
Saat diwawancarai awak media, Anita didampingi suaminya melalui kuasa hukumnya Nuriman menjelaskan bahwa dirinya memiliki 3 bidang tanah yang termasuk dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan perairan/waduk perkantoran dikelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang dalam luas perinciannya, bidang tanah pertama memiliki luas 3.163 M�, bidang tanah kedua memiliki luas 4.661 M� dan bidang tanah ketiga seluas 1.147 M�.
Dalam ketiga bidang tanah miliknya tersebut baru satu bidang tanah yang sudah dibayarkan ganti ruginya yaitu bidang tanah yang memiliki luas 3.163 M� dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 686.474.000,00 (Enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Namun sedangkan 2 sisa bidang tanah miliknya tersebut belum dibayarkan ganti ruginya, dengan keterangan bahwa anggarannya tidak cukup sehingga termasuk dalam daftar tunda bayar yang dimasukkan dalam daftar pembayaran hutang belanja tahun 2021 untuk belanja modal tanah untuk bangunan air dan sudah di audit oleh BPK RI.�
Nuriman menuturkan bahwa Sampai saat ini kliennya belum menerima pembayaran Ganti Rugi tanah tersebut. Seluruh syarat-syarat dan proses administrasi yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 telah selesai dan dipenuhi oleh kliennya. Tetapi dinas pertanahan malah meminta balik nama padahal kliennya sudah membuat surat pelepasan hak kepemerintah.�
"Klien saya sudah memenuhi seluruh persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi anehnya malah diminta untuk membuat surat Balik nama, loh surat SKGR klien saya ini kan sudah dilakukan pelepasan hak kepemerintah, jadi tidak perlu lagi balik nama. Dan hal ini sudah dikonfirmasi kepada ombudsman, dan Ombudsman membenarkan bahwa tidak perlu lagi ada balik nama karena surat pelepasan hak kepemerintah yang dibuat ibu Anita itu sudah sangat cukup dan Ombudsman sudah memanggil BPN terkait hal ini." Tuturnya.�
Lebih lanjut Nuriman menambahkan selain dari adanya perintah membuat surat balik nama, Kepala Dinas Pertahanan juga menganjurkan untuk bermediasi dengan seseorang yang melakukan pengaduan terkait Klaim atas tanah milik Anita yang tanpa memiliki alas hak.�
"Jadi selain balik nama, klien saya juga disuruh bermediasi dengan orang yang melakukan pengaduan dan mengklaim tanah milik klien saya ini. Padahal pihak pengadu tidak memiliki alas hak terhadap aduan klaim nya itu. Jadi untuk apa klien saya bermediasi dengan pihak pengadu yang tidak memiliki surat tanah tersebut, kecuali tanah tumpang tindih dan sama-sama memiliki surat barulah bisa kita lakukan mediasi. Sekarang gini aja, jika dalam 2 Minggu ini Ganti Rugi Lahan tidak dibayarkan, Kembalikan surat tanah kami, Udah gitu aja". Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :