Kegiatan Ilegal Diduga Marak di Kota Dumai
BERITA VIDEO PERTAMBANGAN TANAH URUG ILEGAL
Diduga Tambang Ilegal Tanah Urug Berjaya di Kecamatan Dumai Barat
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pertambangan tanah urug, diduga ilegal di Kota Dumai, khususnya di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai terpantau marak kembali. Pasalnya menurut masyarakat, aparat penegak hukum setempat diduga "kongkalikong" dengan Bos penambang. Jumat, 28/10/2022.
Dugaan ini berawal adanya laporan masyarakat kepada Redaksi AKTUALDETIK.COM melalui telepon pengaduan Redaksi, dengan uraian permasalahan sebagaimana disebutkan narasumber Redaksi tersebut, bahwa adanya tindakan pertambangan diduga ilegal, yaitu penambangan tanah urug di lokasi Bukit Timah Kota Dumai, yang masuk wilayah kepolisian Sektor Dumai Barat, yang dipimpin oleh kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat.
Kabarnya, hasil pertambangan tanah urug yang diduga ilegal itu, di angkut oleh sejumlah truck pengangkut tanah dari tempat penggalian di wilayah Bukit Timah ke wilayah Sungai Sembilan yang masih berada di wilayah Kota Dumai. dan ditampung oleh perusahaan besar PT Sari Dumai Oleo (PT SDO).
Sejumlah masyarakat pun membenarkan dan mengeluhkan tentang dampak dari pengangkutan tanah urug, yang di duga tidak memiliki IUP dari kementerian dan provinsi itu, antara lain, banyaknya debu yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan di seputar lintasan truk pengangkut tanah urug menuju ke Sungai Sembilan kota Dumai.
,"Sebenarnya kami penduduk sini tidak nyaman juga pak karena debu-debu dari sejumlah truk pengangkut tanah ini, kalau bisa mohon lah agar ini di amankan pemerintah," Sebut seorang warga di Kota Dumai.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kabarnya, kegiatan yang berhasil dipantau awak Media ini diduga kuat beroperasi secara ilegal dan tidak di tindak oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Sektor Dumai Barat dan Polres Kota Dumai.
Atas informasi ini, Redaksi Media Aktualdetik.com telah melakukan upaya untuk penggalian informasi ke pihak kepolisian, yaitu kepada Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat dan kepada Kapolres Kota Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui nomor telepon seluler masing-masing, namun hingga berita ini dimuat, kedua pejabat utama di wilayah hukum masing-masing itu tidak merespon.
(Is)
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :