Oknum Rtv Sebagai Backing ?

Terkait Dugaan Pungli, Wakepsek SDN 150 Pekanbaru Diduga Halangi Tugas Pers

Terkait Dugaan Pungli, Wakepsek SDN 150 Pekanbaru Diduga Halangi Tugas Pers

Foto Ketua LP-KPK Komda Riau, Oknum Rtv, Syauqi, Wakepsek SDN 150, Reni

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Wakil Kepala Sekolah SD Negeri 150 Pekanbaru, Reni, diduga kuat halangi tugas Pers dengan cara menyuruh suaminya, yang mengaku sebagai wartawan Rtv, untuk menelepon jurnalis AKTUALDETIK.COM yang sedang bertugas sesuai amanat pasal 6 UU Pers. Selasa, 08/11/2022.

Adapun bentuk penghalangan diduga dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah SD 150 Pekanbaru dengan menyuruh seorang jurnalis yang mengaku dari media Rtv untuk menghubungi tim awak media Aktualdetik.com.

"Wakil Kepala SD 150 itu istri saya, saya orang media dari Rtv, sudah ada berita dinaikkan tentang SD itu?, Kami juga ikut memantau SD 150 itu, sudahlah cukup segitu jangan diteruskan lagi, tunggu dulu beritanya." Jelasnya melalui telepon seluler kepada awak media.

Baca juga: Kepsek SDN 150 Diduga Lakukan Pungli Dibalik Komite

Ia pun berkata bahwa poin-poin dari Surat Komite yang tentang biaya kegiatan-kegiatan di SD 150 Pekanbaru memang dilakukan karena merupakan program komite.

Bentuk Pengintimidasian Pers ?

Untuk diketahui SD 150 Pekanbaru menerbitkan Surat Program Kerja Komite yang berisi pungutan-pungutan berupa, Pembenahan Ruang Kelas, Penataan Taman, Karya Wisata, dan lain-lain, yang ditentukan biayanya.

Atas adanya oknum wartawan yang mengaku dari media Rtv dan disebut sebagai suami dari wakil Kepala Sekolah SD Negeri 150 Rumbai Pekanbaru, dimana di duga telah melakukan intervensi jurnalis AKTUALDETIK.COM, dengan cara menelpon dan mempertanyakan perihal tugas jurnalistik yang dilakukan dua jurnalis Media ini, langsung mendapat reaksi dari ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H.

, "Ada kepentingan apa dengan oknum yang mengaku wartawan Rtv itu, sehingga menelpon wartawan Media lain yang sedang bertugas sesuai amanat Undang-undang?  Suruh aja dia belajar lagi apa itu tugas Pers sesuai dengan UU Pers, khususnya pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menurut saya apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan Rtv itu harus mendapat teguran dari pimpinan redaksinya, karena telah melakukan intervensi kepada wartawan lain yang bukan bawahannya," Sebut Feri Sibarani. 

Feri juga mengatakan, sebagai Lembaga Masyarakat yang juga banyak menerima laporan dan informasi dari kalangan orang tua murid terkait beratnya biaya yang dibebankan oleh sekolah SD Negeri, pihaknya justru sangat mendorong Pers selaku Lembaga pembawa informasi, yang bertugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik agar diketahui apa yang terjadi di semua lini kehidupan. 

,"Justru saat ini kami LP-KPK, selaku salah satu Lembaga Masyarakat, sangat berterimakasih kepada para jurnalis AKTUALDETIK.COM, yang dikenal aktif dan perduli dengan beban yang dirasakan oleh para orang tua murid, khusunya kalangan ekonomi bawah, yang menjadi korban utama dalam praktik dugaan PUNGLI di Sekolah. Kami juga meminta kepada para Lembaga Penegak hukum, untuk tidak tidur dan menutup mata terhadap kenyataan ini. Mari kita selamatkan dunia pendidikan kita dari para "MAFIA PENDIDIKAN", " Pinta Feri Sibarani. 

Menurutnya, atas banyaknya laporan masyarakat terkait adanya dugaan "MAFIA" di dunia pendidikan, khususnya di Kota Pekanbaru, pihaknya sedang mempersiapkan berkas laporan resmi kepada Lembaga Penegak hukum di Pekanbaru.

Reporter : Rifky & Ishak

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :